Menkeu Purbaya Digugat 1.900 Eks Karyawan Kertas Leces Sebesar Rp1.900
PT Kertas Leces (PTKL) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang dinyatakan pailit pada 25 September 2018 dan akhirnya dibubarkan pada tahun 2023 silam tiba-tiba menggeliat. Sebanyak 1.900 eks karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Mereka menggugat Menkeu Purbaya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para eks karyawan pabrik kertas yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu itu menggugat Menkeu Purbaya sebesar Rp1.900 atau Rp1 per orang.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, mengatakan, gugatan ini bukan soal uang tetapi penegakan keadilan. Yakni, wujud pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib 1.900 buruh BUMN yang dinyatakan pailit secara hukum tetap di Indonesia.
”Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum. Kami butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” ujar Eko dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Sisi lain, meskipun Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung telah menetapkan kepailitan PTKL sejak 2019, pembayaran gaji dan pesangon yang telah dinanti 13 tahun senilai Rp145,9 miliar belum juga dibayarkan.
Soalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut belum menyerahkan 14 sertifikat tanah seluas 74 hektar senilai estimasi Rp700 miliar kepada kurator, padahal telah ada penetapan resmi.
Keterlambatan ini dinilai para penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bertentangan dengan UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggariskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan daripada tagihan negara.
"Jadi sebenarnya yang kami tuntut bukan gaji tetapi soal 14 sertifikat aset boedel pailit Rp700 miliar yang ditahan pejabat Kemenkeu," kata Eko.
Sertifikat itu, kata Eko, seharusnya sudah diserahkan kepada kurator untuk dilelang sesuai putusan pengadilan. Sehingga hak-hak normatif eks karyawan bisa dibayarkan.
Kuasa hukum juga menyampaikan klarifikasi ini sebagai respon atas pernyataan Menkeu Purbaya, yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut sebagai urusan gaji dan pesangon yang menjadi wewenang Danantara Holding BUMN.
Pernyataan Menkeu, kata Eko, belum menyentuh esensi gugatan yang tengah bergulir di PN Jakarta Pusat Nomor 176/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST.