Kemendagri Dukung Permendikdasmen Nomor 2 /2025 Soal Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menilai bahwa pedoman ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia di tengah dinamika globalisasi.
"Dengan adanya pedoman ini, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan identitas nasional," ujar Tito dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 26 April 2025.
Kemendagri Dorong Penguatan Bahasa Indonesia di Daerah
Dukungan dari Kemendagri menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam dokumen resmi. Kemendagri mendorong para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyusun regulasi daerah guna menindaklanjuti pengutamaan bahasa Indonesia.
"Kegiatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat dijadikan program prioritas dan diusulkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) masing-masing," tambah Tito.
Mendagri menegaskan bahwa dengan Permendikdasmen ini, pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia dapat dilakukan secara sistematis dan terintegrasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa pengantar utama serta alat pemersatu bangsa di semua lapisan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Dukungan Penuh dari Komisi X DPR RI
Selain dukungan dari Kemendagri, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, juga mengapresiasi langkah strategis melalui peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Ia menilai, regulasi ini sangat membantu pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hetifah menyoroti fenomena percampuran bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam percakapan sehari-hari, yang dinilainya dapat mengurangi kebanggaan berbahasa Indonesia. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, lembaga pemerintahan, dan dunia usaha.
"Mudah-mudahan kita terus berupaya mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing," ujar Hetifah. Ia juga menambahkan bahwa DPR RI siap mendukung upaya sosialisasi dan pembinaan bahasa Indonesia di berbagai daerah melalui kunjungan kerja.
"Kita bersama bisa menjaga kedaulatan bangsa ini dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa," tegas Hetifah.
Peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia secara resmi diluncurkan di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen, pada Jumat, 25 April 2025. Peluncuran ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang harus dijaga, dikembangkan, dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.