Masih Saksi, tapi Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Meskipun masih berstatus sebagai saksi, pencegahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa status cegah terhadap Nadiem sudah berlaku sejak 19 Juni 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan. “Cegah terhadap yang bersangkutan sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan, namun belum ditetapkan tanggal pastinya.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah mencegah tiga mantan staf khusus Kemendikbudristek: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya dikenai larangan keluar negeri sejak 4 Juni 2025. Fiona dan Ibrahim sudah diperiksa tiga kali, sedangkan Jurist Tan disebut masih mangkir dan diduga berada di luar negeri.
Kejagung mengingatkan Jurist Tan untuk segera kembali dan kooperatif. Jika tidak, penyidik akan mengambil langkah tegas, termasuk melalui kerja sama diplomatik dan atase kejaksaan luar negeri. “Kita akan ambil langkah administratif sampai opsi pemanggilan paksa jika diperlukan,” ujar Harli.
Kejagung juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melacak keberadaan Jurist Tan dan menuntaskan kasus korupsi yang menyeret banyak nama ini.
Sebelumnya, , Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hari Senin 23 Juni 2025 menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022 yang ditangani Kejagung.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.10 WIB. Nadiem mengenakan kemeja berwarna krem dan celana panjang hitam. Dia juga tampak membawa sebuah tas jinjing berwarna hitam.
Mantan CEO Gojek itu datang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah empat orang.
Ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan ataupun dokumen apa saja yang dibawa hari ini, Nadiem tidak menjawab. Dia hanya melemparkan senyum ke arah jurnalis dan langsung masuk ke dalam Gedung Jampidsus.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, penyidik pada Jampidsus akan memeriksa Nadiem selaku mantan Mendikbudristek untuk mendalami mengenai fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.
"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan," kata Kapuspenkum seperti dikutip Antara.