Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Setya Novanto menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu, 17 Agustus 2025.
Rika menjelaskan, pengusulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan pimpinan. Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika.
Ia menambahkan, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Dari Narapidana Menjadi Klien Pemasyarakatan
Sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah tim melakukan asesmen dan penghitungan masa hukuman, termasuk pemotongan remisi serta putusan peninjauan kembali (PK) yang mengurangi masa pidana.
“Berdasarkan hasil asesmen dari tim dan penghitungan menjalani masa hukuman dipotong remisi-remisi yang diterima selama di Lapas, adanya putusan PK yang memutuskan pengurangan masa hukuman, termasuk yang bersangkutan telah membayar denda subsider,” jelasnya, di Istana Merdeka Minggu, 17 Agustus 2025.
Sebelumnya, hukuman Setya Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hal ini diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah mengabulkan permohonan PK Novanto terkait vonis kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ia menyampaikan mantan Ketua DPR Setya Novanto, sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,”ujarnya.
Dikatakannya, Setya Novanto juga sudah membayar denda. Dia menyebut Novanto bebas bersyarat setelah putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Denda subsidier sudah dibayar. Putusan PK-kan kalau ngga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.