Mabuk, Pria di Probolinggo Perkosa Tetangga, Dibekuk Polisi
Diduga karena pengaruh minuman keras (mabuk) SS, 26 tahun, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, nekat memerkosa tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, korbannya, Bunga, 26 tahun, bukan nama sebenarnya. Ia sudah melaporkan kasus yang dialaminya, dan terduga pelaku sudah ditangkap.
"Terduga pelaku langsung kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Sekarang kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ,"katanya, Sabtu, 27 September 2025.
Kronologisnya kejadiannya, lanjut Kasi Humas Iptu Zainullah, berawal sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Bunga (korban), yang sedang ditinggal suami bekerja di luar rumah, masih malas bangun. Ia melanjutkan tidurnya.
Tiba-tiba, korban dikejutkan dengan kehadiran terduga pelaku yang sudah berada di dalam kamarnya. Apalagi, langsung berbuat tidak senonoh kepada dirinya.
“Korban saat itu sedang tidur. Tersangka kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban saat itu ketakutan karena terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras," terangnya.
Usai menyetubuhi korban, terduga pelaku meninggalkan korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman. Ia akan kembali lagi.
"Tapi korban tetap melaporkan kejadian itu ke polres, sekitar pukul 15.00 WIB. Dan, kami pun berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,"terangnya.
Hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memang sedang dalam keadaan mabuk. Ia masuk rumah korban lewat pintu belakang dengan cara memanjat genteng.
Soal mengapa sampai memiliki pikiran kotor hingga berniat memerkosa korban, terduga pelaku mengaku, sering melihat korban menggunakan daster. Sehingga timbul ketertarikan dan mencari kesempatan untuk melakukan aksinya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya, Kasi Humas Iptu Zainullah.