LPJ Pelaksanaan APBD Bondowoso 2024 Dapat 9 Catatan dari Banggar DPRD
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Bondowoso 2024 mendapat 9 catatan penting dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat. Sembilan catatan penting ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di Graha Paripurna Gedung DPRD Bondowoso, Rabu 9 Juli 2025.
Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menjelaskan, sebanyak 9 catatan penting dari Banggar DPRD itu bukan hanya kritik dan saran. Tapi, merupakan komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah kedepan.
"Sembilan catatan penting dari Banggar DPRD itu muncul setelah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab melakukan pembahasan mendalam pelaksanaan LPJ APBD 2024 berlandaskan UU RI No.3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta regulasi lainnya," jelas Dhafir.
Sembilan catatan Banggar DPRD untuk Pemkab Bondowoso itu yakni pertama, Pemkab harus lebih teliti dan realistis menetapkan asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dengan memperhatikan kondisi riil perangkat daerah. Kedua, segera lakukan inventarisasi dan sertifikasi aset daerah yang belum tercatat resmi agar optimal dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, pemkab harus mendata ulang lahan di sepadan jalan dan sepanjang sungai yang dimanfaatkan masyarakat, tetapi belum jelas pengelolaannya serta dilaporkan rutin oleh Satgas PAD. Keempat, rendahnya penerimaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bondowoso dibanding daerah lain di Jawa Timur, PPATS atau camat diminta mengoptimalkan potensi ini secara rasional.
Kelima, pemutakhiran NJOP. Perlu dilakukan pembaruan NJOP agar selaras dengan harga pasar terkini. Keenam, Pemkab harus segera menuntaskan pengangkatan perangkat desa yang masih kosong untuk mempercepat pelayanan publik di desa.
Ketujuh, koordinasi pemanfaatan lahan milik Perhutani dan PTPN yang digunakan masyarakat Kecamatan Ijen dan kedelapan semua saran dan pertanyaan Banggar DPRD wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemkab sebagai komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Catatan terakhir, realisasi pendapatan daerah APBD 2024 mencapai Rp2,01 triliun dan belanja Rp2,12 triliun, sehingga defisit Rp110,66 miliar serta pembiayaan netto Rp207,22 miliar menghasilkan SILPA Rp 96,55 miliar dapat digunakan pada P-APBD 2025.
“Banggar DPRD memberikan sembilan catatan tersebut bukan hanya kritik dan saran saja. Tapi lebih penting untuk panduan konkret kepada Pemkab agar tata kelola keuangan kita ke depan makin sehat, lebih baik, efisien, tepat sasaran, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Dhafir yang juga Ketua DPRD Bondowoso.