Libur Nataru Pemkab Banyuwangi Terbitkan SE: Pelaku Wisata Wajib Kedepankan Prinsip SHSE
Menghadapi masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang bertepatan dengan libur sekolah, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi para pengelolas destinasi wisata maupun perhotelan. SE tersebut mengamanatkan seluruh destinasi, baik yang dikelola swasta maupun Pokdarwis, wajib mengedepankan prinsip Sapta Pesona dan CHSE (Clean, Health, Safety & Environment).
Dalam SE tersebut terdapat poin-poin utama yang harus dipatuhi oleh pengelola destinasi wisata dan hotel di Banyuwangi:
1. Memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pengelolaan destinasi wisata dan layanan pariwisata.
2. Menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) serta menerapkan Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten baik untuk karyawan
maupun pengunjung/wisatawan, sehingga dapat mencegah hal–hal yang tidak
diinginkan (zero accident).
3. Melakukan perawatan berkala terhadap seluruh fasilitas, wahana, sarana dan
prasarana usaha untuk menghindari gangguan pelayanan dan potensi kerusakan.
4. Bekerja sama dengan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) setempat dalam penyediaan kebutuhan wisatawan.
5. Bekerja sama lintas sektor Kecamatan dalam penyediaan posko keamanan di
masing–masing Destinasi.
6. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam, termasuk menyiapkan jalur
evakuasi, titik kumpul, petugas tanggap darurat, dan sarana pendukung lainnya.
7. Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai jam
operasional, aturan-aturan khusus, serta kegiatan yang akan berlangsung selama
periode libur.
8. Menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi
wisata serta memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai dan aman.
9. Menyediakan fasilitas pendukung, seperti toilet, tempat sampah, pusat
informasi, dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan pengunjung.
10.Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan maupun pegawai
sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Memperhitungkan kemampuan daya dukung dan daya tampung destinasi
wisata untuk menghindari kelebihan kapasitas dan menjaga kelestarian
lingkungan.
12. Mengendalikan jumlah kendaraan dan jumlah kunjungan wisatawan pada
destinasi sesuai kapasitas dan tata kelola lalu lintas kawasan.
13. Dilarang melakukan atraksi hiburan yang mengundang DJ, Ladies Night,
kegiatan sejenisnya (terkesan seperti diskotik) dan pesta minuman keras
yang tidak sesuai dengan karakter serta norma sosial.
14. Dilarang membawa dan mengonsumsi minuman keras di kawasan destinasi
wisata, serta memastikan adanya pengawasan yang memadai.
"Kami ingin memastikan wisatawan yang datang ke Banyuwangi pulang dengan kenangan indah, tanpa gangguan keamanan maupun ketidaknyamanan fasilitas," jelas Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Taufik Rohman, Selasa, 23 Desember 2025.
Untuk memastikan SE ini benar-benar dilaksanakan, Disbudpar melakukan peninjauan ke sejumlah destinasi wisata unggulan. Salah satunya Pantai Grand Watu Dodol (GWD) di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Peninjauan ini untuk menjamin kesiapan 141 destinasi wisata di seluruh Banyuwangi dalam menyambut lonjakan pengunjung dengan standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi.
Di GWD, Taufik Rohman mengecek kebersihan, fasilitas umum, hingga progres pembangunan infrastruktur baru. Di GWD, ada penambahan fasilitas baru, seperti pemecah ombak, tangkis air, hingga kolam labuh kapal wisata yang diharapkan menambah kenyamanan wisatawan.
"Kami memastikan seluruh destinasi siap menerima kunjungan. Mengingat saat ini cuaca sedang ekstrem, kami meminta pengelola untuk menyiapkan upaya antisipatif agar pengunjung merasa aman," ujarnya.