Lebaran 2025, Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen
Pemerintah secara resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan selama periode mudik Lebaran.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, yaitu mulai 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket yang dimulai sejak 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan resmi di laman Kementerian Perhubungan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Menhub, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan memastikan ketersediaan armada yang cukup dan meningkatkan kenyamanan penumpang,” tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan mendapatkan potongan PPN. Masyarakat hanya membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Selain kebijakan penurunan harga tiket, pemerintah juga memastikan kesiapan infrastruktur dan transportasi selama masa mudik Lebaran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih murah dan nyaman untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam menjalani tradisi mudik Lebaran dengan lebih mudah dan terjangkau.