KPU Jatim Terima Surat Putusan MK, Pelantikan Bupati Magetan Segera Dilakukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Jumat 25 April 2025 ini.
Pleno tersebut bisa diselenggarakan setelah KPU Jatim menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di empat TPS di tiga kecamatan di Magetan.
"Surat dari MK sudah kami terima Rabu, 23 April 2025. Inti isinya instruksi untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih pasca putusan MK dan tidak ada lagi sengketa yang diajukan kembali," ucap Komisioner KPU Jatim Choirul Umam.
Ia menjelaskan, dari hasil pleno nanti akan dilanjutkan pemberian rekomendasi kepada DPRD Magetan untuk dibahas dalam paripurna.
Setelah dari paripurna tersebut, usulan tersebut langsung diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim. "Setelah itu dilakukan pelantikan," jelas Umam.
Dengan hasil tersebut, Umam menegaskan, sudah tidak ada lagi gugatan yang berlanjut di MK terkait Pilkada Magetan.
Di kabarkan sebelumnya, KPU melangsungkan PSU untuk Pilkada Magetan di empat TPS yang berada di tiga kecamatan. Hasilnya, pasangan nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni unggul dengan perolehan suara terbanyak 137.345.
Kemudian, posisi kedua yakni paslon nomor urut 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa dengan perolehan 136.403 suara. Sedangkan paslon 02 Hergunadi-A Basuki Babussalam memperoleh 130.947 suara.