KPK Belum Umumkan Tersangka Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil
Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Proses penyidikan sudah berjalan. Tetapi hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi mengenai penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. "Terkait perkara BJB," ujar Setyo singkat pada wartawan di Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Selain itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, Tessa belum merinci detail lokasi dan hasil sementara penggeledahan.
"Ada kegiatan penggeledahan terkait perkara BJB. Informasi lebih lanjut, termasuk lokasi detail, akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai," jelas Tessa dalam keterangannya
Diketahui, KPK telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Sprindik tersebut diterbitkan sejak 27 Februari 2025, sebagai tindak lanjut penyelidikan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan bank milik pemerintah daerah itu.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers sebelumnya. "Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu 5 Maret 2025 lalu.
Meski proses penyidikan sudah berjalan, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bank BJB tersebut.
Setyo menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja dan akan menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil penggeledahan dan pengumpulan alat bukti.