Kosmetik Ilegal di Mojokerto yang Diungkap BPOM: Ada Deksametason dan Hidrokinon, Ini Risikonya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur Kamis 18 Oktober 2026. Pada pemeriksaan, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku obat, serta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai keekonomian lebih dari Rp16 miliar.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya setelah melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan produk yang diduga mengandung bahan dilarang atau berbahaya di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, fasilitas tersebut diketahui digunakan untuk memproduksi kosmetik tanpa perizinan berusaha di bidang kosmetik. Produk yang ditemukan antara lain krim, losion (lotion), dan toner dalam kemasan polos tanpa label atau penandaan.
BPOM menduga produk-produk tersebut mengandung bahan obat yang tidak diizinkan dalam kosmetik. Temuan ini menjadi perhatian karena produk telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Beroperasi Sejak 2021
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, fasilitas produksi tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021 untuk memproduksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang.
Menurutnya, motif ekonomi menjadi salah satu faktor pelanggaran. Pelaku usaha diduga sengaja memproduksi kosmetik tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku demi memperoleh keuntungan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin mixing untuk mencampur bahan, mesin filling untuk mengisi produk ke dalam kemasan, serta mesin coding untuk mencetak kode pada kemasan.
Petugas juga menemukan bahan baku, produk ruahan atau produk setengah jadi, serta berbagai kemasan yang digunakan dalam proses produksi.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya kegiatan produksi kosmetik di fasilitas yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan di bidang kosmetik.
BPOM Temukan Bahan Baku Obat dalam Pabrik
BPOM turut menemukan sejumlah bahan baku obat yang diduga digunakan dalam pembuatan kosmetik ilegal tersebut. Bahan-bahan yang ditemukan meliputi:
Deksametason.
Klindamisin fosfat.
Triamsinolon asetonida.
Metronidazol.
Betametason dipropionat.
Mometason furoat.
Taruna Ikrar menjelaskan, temuan bahan baku obat tersebut memperkuat dugaan adanya penggunaan bahan yang tidak diizinkan dalam kosmetik.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan produk krim racikan yang mengandung bahan obat tanpa pengawasan tenaga medis.
“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujar Taruna Ikrar dikutip di laman bpom, Selasa 20 Oktober 2026.
Penggunaan bahan obat dalam produk kosmetik tanpa pengawasan yang tepat berisiko menimbulkan efek samping. Karena itu, masyarakat perlu memastikan keamanan produk sebelum menggunakannya.
Kosmetik Ilegal Dipasarkan ke Klinik Kecantikan, Omzet Rp750 Juta per Bulan
Hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan dilarang atau berbahaya tersebut telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Produk-produk itu diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan. Berdasarkan keterangan BPOM, omzet penjualannya mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Angka tersebut menggambarkan skala peredaran produk yang menjadi sasaran pengawasan BPOM. Namun, nilai omzet penjualan berbeda dengan nilai keekonomian barang temuan yang mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan, produksi kosmetik tanpa perizinan dan penambahan bahan yang dilarang dapat menghilangkan jaminan keamanan serta mutu produk yang beredar di masyarakat.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan,” lanjutnya.
Hasil Uji Laboratorium Ungkap Empat Bahan Dilarang
Sebagai tindak lanjut pengungkapan tersebut, BPOM melakukan pengamanan setempat terhadap barang-barang yang ditemukan di fasilitas produksi. Petugas juga mengambil sampel produk jadi dan produk ruahan untuk diuji di laboratorium.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sampel produk terbukti mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni:
Asam retinoat.
Deksametason.
Hidrokinon.
Mometason furoat.
Temuan ini menunjukkan bahwa produk yang diuji tidak memenuhi ketentuan keamanan kosmetik yang berlaku.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa pengawasan dan ketentuan yang sesuai dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit kering dan sensasi terbakar. Bahan ini juga berisiko mengganggu perkembangan janin atau bersifat teratogenik apabila digunakan pada kondisi tertentu, terutama selama kehamilan.
Deksametason yang digunakan tanpa pengawasan dapat memicu dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, serta gangguan produksi hormon.
Sementara itu, hidrokinon berisiko menyebabkan perubahan warna kulit dan gangguan pigmentasi. Paparan yang tidak tepat juga dapat menimbulkan perubahan warna pada kornea dan kuku.
Adapun mometason furoat dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit serta gangguan pada sistem hormonal.
Risiko tersebut menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, terlebih produk yang menjanjikan hasil instan tanpa informasi kandungan yang jelas.
BPOM Dalami Kasus Kosmetik Ilegal di Mojokerto
BPOM menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang dilakukan.
Atas temuan itu, pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas produksi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk.
BPOM juga menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan.
Taruna Ikrar menyebut pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM menyatakan pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
BPOM Imbau Masyarakat Cek KLIK Sebelum Membeli Kosmetik
BPOM mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan peredaran kosmetik ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan dugaan kegiatan produksi, penyimpanan, atau peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, konsumen diminta tidak mudah tergiur promosi yang menjanjikan hasil instan. Produk sebaiknya dibeli dari penjual atau sarana distribusi yang tepercaya.
BPOM juga mengingatkan masyarakat menerapkan Cek KLIK, yaitu:
Cek Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Cek Label: Periksa informasi produk dan komposisi yang tercantum.
Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar BPOM yang sesuai.
Cek Kedaluwarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Melalui pengungkapan fasilitas produksi kosmetik ilegal di Mojokerto ini, BPOM kembali mengingatkan bahwa keamanan kosmetik tidak cukup dinilai dari klaim manfaat atau hasil yang dijanjikan. Legalitas, komposisi, dan mutu produk harus menjadi pertimbangan utama agar konsumen terhindar dari risiko kesehatan.