KopDes MP yang Digagas Prabowo Buat Bingung Para Kades di Kabupaten Blitar
Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar mempertanyakan wacana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) di setiap desa di seluruh Indonesia yang diusulkan oleh pemerintah pusat. Padahal, di desa-desa sudah ada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
PKD menilai bahwa koperasi memiliki kemanfaatan yang lebih sempit dalam kesejahteraan masyarakat desa karena sifatnya lebih privat dibandingkan Bumdes yang bersifat publik. KopDes MP sebagai lembaga penggerak perekonomian desa dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan peran Bumdes yang sudah berjalan.
Polemik Kebijakan KopDes MP
Sebelumnya, untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam memenuhi janji politiknya terkait Makan Bergizi Gratis (MBG), telah diterbitkan Keputusan Menteri Desa yang mengalokasikan 20 persen dana desa (DD) untuk Bumdes. Namun, muncul kebingungan dengan adanya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, yang mengusulkan pembentukan KopDes MP sebagai pengganti kelompok tani (Poktan) menjadi koperasi.
“Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 mengatur 20 persen DD untuk dikelola Bumdes, tapi sekarang muncul wacana pembentukan KopDes MP yang mengubah Poktan menjadi koperasi. Ini membingungkan, apalagi belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Ketua PKD Kabupaten Blitar, Rudi Puryono SH, di Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis malam, 6 Maret 2025.
Menurut Rudi, desa seharusnya tetap diberdayakan melalui Bumdes karena dana desa bertujuan untuk kemandirian desa. Jika dialihkan ke koperasi, maka kepemilikan usaha akan bersifat privat. Ia juga mempertanyakan modal koperasi serta administrasi yang lebih kompleks dibandingkan Bumdes.
Menunggu Kejelasan Regulasi
PKD Kabupaten Blitar saat ini tetap menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai regulasi yang ada, termasuk mengalokasikan 20 persen dana desa untuk Bumdes. Namun, tanpa adanya Juklak dan Juknis, mereka memilih untuk menyimpan dana tersebut terlebih dahulu.
“Misalnya DD sebesar Rp1 miliar, maka Rp200 juta yang dialokasikan untuk Bumdes belum bisa digunakan karena regulasinya belum jelas. Tapi kegiatan lainnya tetap berjalan,” jelas Rudi.
Ia juga meragukan efektivitas KopDes MP karena penyertaan modal yang besar dan kemungkinan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Bumdes. Menurutnya, lebih baik memperkuat Bumdes yang sudah berbadan hukum sejak 2011 dibandingkan membentuk koperasi baru di setiap desa.
Bumdes Sebagai Solusi Ekonomi Desa
Rudi menegaskan bahwa koperasi desa sebagai pusat ekonomi tidak ditolak, tetapi peran tersebut bisa diambil alih oleh Bumdes yang sudah memiliki badan hukum dan pengalaman dalam mengelola usaha di desa.
“Bumdes sudah berbadan hukum sejak 2011, dan sangat mungkin untuk mengelola berbagai usaha seperti gerai dan gudang. Jadi, lebih baik peran ini diberikan kepada Bumdes,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti ketidaksesuaian anggaran desa dengan rencana alokasi dana untuk KopDes MP. Menurutnya, pernyataan Zulkifli Hasan tentang satu desa mendapatkan Rp1 miliar dana desa tidak sesuai dengan realitas di Kabupaten Blitar, di mana masih ada desa yang menerima kurang dari jumlah tersebut.
Rudi berharap pemerintah pusat melibatkan kepala desa dalam kebijakan yang menyangkut desa agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Jika desa ingin sejahtera, sebaiknya kepala desa diajak bicara. Jangan terburu-buru dalam mengambil kebijakan. Jika ada pemaksaan, nanti bisa berujung pada revisi Kepmendes yang menghapus alokasi 20 persen untuk Bumdes dan mengalihkannya ke koperasi. Ini bisa menimbulkan benturan di desa,” pungkasnya.
Dengan adanya perdebatan ini, PKD Kabupaten Blitar tetap menunggu kejelasan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana pendirian KopDes MP.