Kontroversi Fatwa Haram Sound Horeg, antara Ketenangan dan Ekspresi Publik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menuai polemik usai mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan "sound horeg" atau sound system dengan musik hingar-bingar saat menyambut pengantin diharamkan. Fatwa ini ramai diperdebatkan publik dan memicu gelombang kritik dari warganet hingga tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Fatwa ini tercantum dalam Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Jember pada 25 Juli 2025. Salah satu poinnya menyatakan: "Penggunaan sound system yang berlebihan dan memutar musik yang tidak sesuai syariat, terutama pada acara pernikahan, hukumnya haram karena mengganggu masyarakat dan tidak mencerminkan nilai Islam."
Reaksi Keras dari Tokoh NU
Fatwa ini langsung mendapat reaksi keras, salah satunya datang dari Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar. Ia menilai fatwa tersebut tidak proporsional dan bisa memicu keresahan sosial.
"Islam itu agama rahmat, bukan larangan sana-sini. Kalau cuma suara sound, masa langsung difatwa haram? Ini bisa merusak citra dakwah kita," kata Kiai Marzuki dikutip dari akun Instagram resmi PWNU Jatim, Jumat 1 Agustus 2025.
Tokoh NU Jember, KH. Badrut Tamam, juga menegaskan bahwa sound horeg merupakan bagian dari tradisi masyarakat pedesaan yang tidak bisa langsung dihukumi sesat atau haram.
"Selama tidak ada unsur maksiat seperti mabuk atau zina, ini bagian dari tradisi. Jangan disamaratakan hukumnya dengan konser dangdut liar," ujarnya kepada Ngopibareng.id, Sabtu 2 Agustus 2025.
Respons MUI Jember
Ketua Komisi Fatwa MUI Jember, KH. Muhammad Saiful Anam, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari keresahan warga terhadap penggunaan sound system berlebihan yang kerap mengganggu waktu istirahat dan ibadah.
"Kami bukan anti tradisi. Tapi banyak keluhan warga karena suara musik dari pernikahan itu keras sampai tengah malam, mengganggu salat dan anak-anak belajar," katanya saat dihubungi Ngopibareng.id.
MUI Jember juga menegaskan bahwa fatwa ini bersifat ijtihadiyah (hasil ijtihad) dan tidak bersifat mengikat secara hukum positif.
Warganet Sindir Fatwa
Di media sosial, tagar #SoundHoreg sempat menjadi perbincangan. Banyak warganet menyindir MUI Jember karena dinilai lebih sibuk mengurusi soal sepele ketimbang masalah keumatan yang lebih besar.
"MUI Jember sibuk fatwain sound horeg, padahal banyak anak muda kena judi online dan pinjol haram yang tak tersentuh," tulis akun @muslimberkemajuan di X (Twitter), Sabtu 2 Agustus 2025.
Tantangan Dakwah Kultural
Fenomena ini membuka kembali diskusi tentang hubungan antara syariat Islam dan kearifan lokal. Menurut pengamat budaya dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. M. Fakhruddin, fatwa semacam ini berpotensi menimbulkan benturan kultural.
"Umat di desa punya cara sendiri merayakan kebahagiaan. Kalau langsung dihukumi haram, bisa kontraproduktif terhadap dakwah Islam yang rahmatan lil 'alamin," kata Fakhruddin kepada Ngopibareng.id.
Edukasi dan Regulasi Sosial
Alih-alih memvonis tradisi secara sepihak, sejumlah tokoh menyarankan pendekatan yang lebih dialogis dan solutif. Ketua Lakpesdam NU Jember, Ahmad Faizin, misalnya, mengusulkan adanya edukasi kultural daripada fatwa hitam-putih yang bisa memicu resistensi sosial.
"Kita bisa duduk bersama: MUI, pemuda desa, perangkat RT/RW, dan tokoh adat. Bahas batas volume sound system, waktu maksimal penggunaannya, dan edukasi soal etika dalam bermusik. Itu lebih bijak," ujarnya kepada Ngopibareng.id, Sabtu (2/8/2025).
Pakar sosiologi agama dari Universitas Brawijaya, Dr. Nurul Huda, juga menilai bahwa problem utamanya bukan pada musik atau hiburan, melainkan tata kelola sosial dan kurangnya regulasi lokal yang tegas.
"Kalau ada Perdes atau kesepakatan warga soal jam malam dan batas volume, maka tak perlu ada fatwa haram. Yang penting pengawasan berjalan dan masyarakat diajak berembuk," ungkapnya.
Maka, jalan tengah yang ditawarkan para tokoh adalah:
Mengedepankan edukasi dan penyadaran ketimbang pelarangan.
Membuat aturan desa atau RT/RW tentang penggunaan sound system secara proporsional.
Mengembangkan budaya saling menghormati antara tradisi dan kebutuhan ibadah atau istirahat.
Menggandeng tokoh agama dan pemuda desa untuk merumuskan tata kelola hiburan rakyat yang berakhlak dan tidak mengganggu.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial tanpa harus mengorbankan kearifan lokal maupun nilai-nilai Islam.
Sound horeg adalah hiburan panggung keliling di Jawa Timur yang menggunakan pengeras suara besar (bisa mencapai 120–135 dB) sering dipakai dalam hajatan, karnaval, atau lomba suara dengan efek lampu warna‑warni. Suaranya dianggap berlebihan dan sering mengganggu lingkungan sekitar.