Kontroversi Dam Haji: MUi Harus Dilaksanakan di Tanah Haram, Muhammadiyah Boleh di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan dam di tanah air tidak dapat dibenarkan jika tidak ada alasan yang kuat.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Ia menjelaskan, ibadah haji merupakan satu paket aturan yang tidak boleh "dipreteli" oleh negara. Apalagi, kata dia, jika alasan pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia hanya demi pemenuhan gizi masyarakat.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena orang Indonesia perlu makanan bergizi, itu bukan alasan yang tepat,” kata Abdurrahman dalam pernyataan tertulis yang diterima ngopibareng.id ,Kamis 15 Mei 2026 malam.
Abdurrahman menegaskan, penyembelihan hewan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Karena itu, pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang benar-benar kuat.
"Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia," tuturnya.
Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain yang diwajibkan, maka pemindahan tempat penyembelihan dan pembagian hewan Dam itu tidak dibenarkan.
Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Kakbah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," imbuh Abdurrahman.
Ia menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam, merupakan ibadah khusus yang berbeda dengan ibadah umum lainnya.
Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci misalnya. Maka, ketika mengatakan ibadah haji, itu satu paket dengan seluruh rangkaian ibadahnya. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.
Abdurrahman juga mengaku mendapat informasi bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Tanah Haram tidak mengalami kendala. Bahkan, dari segi harga, menurutnya tidak berbeda jauh dengan biaya melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran dan meminta hal itu dimasukkan dalam komponen persyaratan visa. Ini untuk memudahkan," jelasnya.
Muhammadoyah Sahkan Pelaksanaan Dam Di Indonesia
Berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang mengizinkan pemindahan lokasi penyembelihan dam haji ke tanah air.
Kebijakan ini merupakan ijtihad kontemporer untuk memastikan setiap tetes darah hewan dam memberikan manfaat protein bagi jutaan warga miskin yang tersebar di wilayah Indonesia.
“Perlu Empat Tahun bagi Majelis Tarjih untuk Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air“. Naskah ini merupakan jawaban atas keresahan umat.
Sejak empat tahun lalu, banyak warga Muhammadiyah hingga kementerian terkait mempertanyakan relevansi lokasi penyembelihan di era modern.
“Perjalanan fatwa ini memakan waktu sekitar empat tahun karena kami harus sangat berhati-hati,” ujar Anggota Majelis Tarjih, Asep Sholahudin, dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.
Landasan Syariat dan Pertimbangan Maslahah
Tim ahli mengkaji ulang dalil pengalihan kurban haji dengan merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Maidah ayat 95.
Meskipun hukum asal penyembelihan berada di Tanah Haram, Muhammadiyah menemukan ruang ijtihad melalui metode maslahah mursalah.
Penemuan ini kemudian menjadi landasan kuat untuk menggeser lokasi penyembelihan demi kemanusiaan.
Selain aspek hukum, Muhammadiyah menyoroti tiga fenomena krusial yang mendasari perubahan lokasi tersebut.
Pertama, para ulama mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat limbah darah jutaan hewan di Mekkah.
Kedua, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan daging di sana sering kali tidak terserap secara maksimal oleh penduduk setempat.
Ketiga, kondisi masyarakat di tanah air justru lebih membutuhkan asupan protein hewani karena tingginya angka kemiskinan.
“Kondisi ini memicu kemungkinan pergeseran hukum asal agar dam bisa dialihkan ke tanah air,” tegas Asep.
Oleh karena itu, Al-Qur’an mengamanatkan dam sebagai penopang kehidupan manusia yang manfaatnya harus terasa nyata.
Setelah fatwa ini terbit, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan, urusan legalitas hukum telah tuntas sepenuhnya.
Sekarang, fokus organisasi bergeser pada tata kelola distribusi yang harus berlangsung profesional dan amanah. Pihak majelis menekankan pentingnya transparansi agar esensi ibadah jemaah tetap terjaga dengan baik.
Selanjutnya, Asep memberikan mandat khusus kepada Lazismu untuk mengeksekusi kebijakan teknis ini di lapangan.
Lembaga zakat tersebut memikul tanggung jawab besar dalam mengumpulkan dan menyalurkan dam jemaah secara tepat sasaran.
Harapannya, setiap denda haji warga Muhammadiyah dapat terselesaikan dengan sempurna sekaligus membantu sesama di Indonesia.
Kemenag Ajak Dialog
Menyikapi kontroversi soal pengalihan penyembelihan dam haji di Indonesia, Kemenag berencana ajak MUI dan Muhammadiyah dialog, agar umat tidak bingung.
Pembayaran dam melalui BAZNAS sudah dilaksanakan sejak pelaksanaan ibadah haji di bawah Kementerian Agama RI 2025.
Dam haji adalah denda atau kompensasi yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji/umrah karena melanggar larangan ihram, meninggalkan wajib haji, atau melakukan Haji Tamattu'/Qiran.
Secara bahasa, dam berarti "darah," yang diwujudkan dengan menyembelih hewan kurban.