Kontrak 39 Guru PPPK Tuban Tidak Diperpanjang, DPRD Minta Ditinjau Ulang
Pemkab Tuban tidak memperpanjang kontrak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. Kontrak mereka tidak diperpanjang setelah evaluasi kinerja selama lima tahun menunjukkan pelanggaran cukup serius, terutama pada aspek kedisiplinan. Para Guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang pun bersurat kepada DPRD Tuban untuk meminta hearing.
Komisi I DPRD Tuban menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar hearing tertutup di kantor DPRD bersama perwakilan guru, PGRI serta BKPSDM Tuban, Kamis, 22 Januari 2025, kemarin.
"Untuk hearing ini, kita menerima keluhan dan masukan dari perwakilan 39 guru PPPK yang tidak diperpanjang, dan penjelasan terkait penilaian dari OPD terkait," terang Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin.
Suratmin mengungkapkan, pada hearing ini Komisi I DPRD mengusulkan agar keputusan tidak memperpanjang kontrak puluhan guru PPPK ini ditinjau kembali.
"Usulan-usulan ini akan kita diskusikan bersama teman-teman maupun OPD terkait, apakah nanti kita berupaya bersama-sama menyampaikan, bisa nggak ini ditinjau kembali," imbuh Suratmin.
Berdasarkan penjelasan Kepala BKPSDM Tuban, jelas Suratmin, para guru PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut tidak memenuhi ambang batas standar penilaian yang ditetapkan yaitu 53.
Padahal, Pemkab Tuban telah memberikan bonus kepada para guru tersebut 30 persen. Namun dengan penambahan bonus itu nilai para guru tersebut masih tidak sampai 53.
"Dengan bonus 30 persen semestinya untuk mencapai nilai 53 ini mudah didapat, tapi kenapa kok tidak sampai. Inilah yang akan kita diskusikan kembali," ungkapnya.
Ketua Fraksi Golkar itu juga menyinggung terkait absensi melalui finger print yang menjadi salah satu indikator penilaian.
"Finger print memang menjadi salah satu indikator, tetapi bukan satu-satunya dasar untuk memutuskan perpanjangan kontrak. Kendala terbesar yang dipermasalahkan berkaitan dengan finger print,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, pada kesempatan itu tidak memberikan tanggapan panjang terkait hasil hearing. "Tadi sudah disampaikan diforum, silahkan nanti ditanyakan," kata Fien.
Untuk tahapan sebelum kontrak para guru PPPK tidak diperpanjang, ia menyampaikan bahwa itu merupakan ranah dari Kepala Sekolah (Kasek).
"Tahapan itu masuk ranahnya atasan langsung yaitu Kepala Sekolah, jadi di-fix-kan dulu dari Kepala Sekolah baru kemudian di dinas," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Kabupaten Tuban, Witono, menyampaikan, setelah kontraknya tidak diperpanjang para guru PPPK ini mengadu ke PGRI.
"Kami pengemban amanah undang-undang sebagai organisasi profesi berkewajiban untuk meneruskan aspirasinya. Aspirasi itu sudah kami teruskan akhirnya juga kami sampaikan kepada para pemangku kebijakan, yaitu Mas Bupati dan dewan," kata Witono.
Hasil audiensi, ia mendorong kepada Komisi I DPRD membentuk tim untuk meninjau ulang apakah keputusan tidak memperpanjang kontrak para guru PPPK ini sudah sesuai.
"Kami mencari jalan tengah, coba beri kesempatan dengan ada tim untuk meninjau ulang. Apakah para guru ini sudah benar mendapatkan sanksi diputus kontrak, karena menurut yang bersangkutan ini tidak. Sehingga perlu ada tim verifikasi dan tim evaluasi," pungkasnya.