Komisi X DPR Sarankan Seleksi Pegawai PPPK Diprioritaskan Bagi Guru di Wilayah 3T
Anggota Komisi X DPR, Stevano Rizki Adranacus mendorong agar proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diprioritaskan ke wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Ia menilai wilayah 3T lebih membutuhkan perhatian karena kesenjangan kualitas pendidikan yang tinggi.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas memerlukan kepastian serta perhatian dari pemerintah," ujar Stevano dalam keterangannya, dikutip Jumat 21 Agustus 2026.
Dia menilai NTT memiliki karakteristik geografis dan tantangan pemerataan pendidikan yang memerlukan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
“Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai batasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan dianugerahi atas pengabdian tersebut,” kata Stevano.
Politikus PDIP itu memuji langkah pemerintah pusat yang akan memberikan peluang kepada guru PPPK untuk menjadi PNS mulai tahun 2027. Namun, dia ingin nasib para guru di wilayah 3T lebih menjadi prioritas.
Menurut dia, penguatan status guru di daerah 3T juga dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas agar tetap bertugas di wilayah yang membutuhkan.
“Dengan kebijakan tersebut selain memberi kepastian bagi para guru, juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” katanya.
MenPAN-RB, Rini Widyantini sebelumnya mengumumkan akan membuka seleksi untuk PPPK guru penuh waktu menjadi PNS pada awal 2027 mendatang.
Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengemuka dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kompleks DPR RI,
Rapat bersama tersebut memutuskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi ASN mulai 2027.
Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga akan diberi kesempatan untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penataanguru ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan dan juga kemampuan fiskal negara.