Kesaksian Eks Sekda Sidoarjo Buka Polemik Audit Kasus Rusunawa Tambaksawah
Tabir dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di pengadilan. Fokus persidangan kali ini tertuju pada proses audit yang menjadi dasar penetapan kerugian negara, setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Andjar Surjanianto, memberikan keterangan sebagai saksi kunci.
Perkara tersebut menjerat empat orang. Yakni mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, serta Pelaksana Tugas (Plt) Heri Soesanto.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Tiga di antaranya merupakan mantan Sekda Sidoarjo, yakni Andjar Surjanianto, Joko Sartono, dan Zaini. Satu saksi lainnya adalah Agus, mantan Kepala UPT Dinas P2CKTR.
Dari seluruh saksi yang dihadirkan, Andjar Surjanianto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, menjadi sosok yang paling banyak dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Andjar menegaskan, Inspektorat Sidoarjo merupakan lembaga pertama yang melakukan audit terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Audit tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Awalnya ada temuan BPK pada tahun 2022 dan kemudian dirilis secara resmi pada 2023. Dari situ, Inspektorat menindaklanjuti dengan melakukan audit atas pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” ujar Andjar dalam persidangan, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pasca temuan BPK tahun 2023, dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan rusunawa. PKS tersebut ditandatangani oleh Bachruni selaku Kepala Dinas P2CKTR sekaligus pengguna barang pada saat itu.
Sementara untuk PKS sebelumnya, Andjar menyebutkan, PKS tahun 2006 dan 2010 ditandatangani oleh mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso. Adapun PKS tahun 2018 diteken oleh mantan Bupati Saiful Ilah.
Andjar juga menerangkan bahwa penetapan pengguna barang atas bangunan milik daerah ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Untuk Rusunawa Tambaksawah, pengguna barang ditetapkan kepada Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.
Terkait mekanisme audit, Andjar menjelaskan, proses diawali dengan adanya permintaan resmi, kemudian dilanjutkan pembentukan tim audit guna menghitung potensi kerugian negara beserta parameternya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci metode maupun hasil detail perhitungan kerugian tersebut.
“Perhitungannya merupakan hasil kesepakatan tim. Setelah laporan audit selesai, saya menandatangani dan melaporkannya kepada pihak yang meminta audit, dalam hal ini BPK,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai susunan tim auditor, Andjar mengaku tidak lagi mengingat nama-nama anggotanya. Ia hanya menyebut jumlah anggota tim berkisar antara empat hingga lima orang.
“Nama-namanya saya lupa, yang jelas sekitar empat sampai lima orang,” ungkapnya.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govinda, menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan saksi dari Inspektorat Sidoarjo. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara keterangan di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam BAP disebutkan Inspektorat adalah pihak pertama yang melakukan audit atas rekomendasi BPK. Namun di persidangan, kami menemukan perbedaan signifikan terkait perhitungan kerugian negara,” tegas Descha.
Ia secara khusus menyoroti penetapan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar yang dinilai tidak sejalan dengan hasil perhitungan versi pihak terdakwa. “Angka Rp9,7 miliar itu menurut kami tidak sesuai, karena metode dan hasil perhitungannya berbeda dengan yang kami miliki,” ujarnya.
Selain itu, Descha juga mempertanyakan profesionalitas tim auditor Inspektorat, mengingat Kepala Inspektorat selaku penanggung jawab audit tidak mampu menjelaskan secara rinci susunan tim auditor.
“Sulit diterima secara logika jika seorang Kepala Inspektorat lupa dengan anggota tim audit yang melakukan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.