Kemenperin Siapkan Pendampingan IKM Sidoarjo, dari NIB hingga Pengembangan Produk
Pelatihan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diarahkan tidak berhenti pada peningkatan keterampilan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama DPR RI mendorong adanya pendampingan berkelanjutan agar peserta mampu mengubah keterampilan yang diperoleh menjadi usaha yang legal, produktif, dan memiliki daya saing.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting setelah peserta mendapatkan pembekalan mengenai kewirausahaan. Para peserta tidak hanya diajak memahami teori, tetapi juga menjalani praktik langsung dan mengunjungi kawasan industri untuk melihat bagaimana sebuah usaha dijalankan secara nyata.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono atau BHS mengatakan, praktik di lapangan menjadi tahap penting untuk mengetahui sejauh mana peserta mampu menerapkan materi yang telah diterima.
Menurutnya, kemampuan peserta menyerap materi dan mempraktikkannya dalam waktu relatif cepat menunjukkan adanya potensi untuk mencetak wirausaha baru di Sidoarjo.
“Dengan percepatan ini akan muncul wirausaha-wirausaha baru yang berkualitas,” kata BHS, Minggu, 13 September 2026.
BHS menilai, peningkatan kapasitas IKM tidak cukup hanya dengan kemampuan memproduksi barang atau jasa. Pelaku usaha juga perlu memahami pengelolaan bisnis, akses permodalan, legalitas, hingga strategi pemasaran agar usahanya dapat bertahan dan berkembang.
Dari sisi pembiayaan, pelaku IKM dapat diarahkan untuk memanfaatkan berbagai skema permodalan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) daerah, Bank Sidoarjo, maupun KUR yang disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tak Cukup Bisa Produksi
Direktur IKM Pangan, Furniture, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian RI Afrizal Haris mengatakan, pelatihan bagi peserta dilanjutkan selama tiga hari dengan kegiatan praktik serta kunjungan ke industri.
Kegiatan tersebut dirancang agar peserta mendapatkan gambaran langsung mengenai proses produksi sekaligus tata kelola usaha. Dengan begitu, keterampilan teknis yang diperoleh dapat diimbangi dengan kemampuan mengelola bisnis.
“Untuk membuka usaha tidak hanya bisa memproduksi barang dan jasa, tetapi juga harus bisa memanajemen bisnisnya hingga menjadi bisnis yang profesional,” ujar Afrizal.
Kemenperin, lanjut Afrizal, juga menyiapkan tindak lanjut setelah rangkaian pelatihan selesai. Salah satu prioritasnya adalah mendorong peserta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas dalam menjalankan usaha.
Legalitas tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku IKM untuk mengembangkan usahanya secara lebih formal sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pembinaan dan dukungan pemerintah.
IKM Berpotensi Didorong Masuk SIINAS
Pendampingan bagi peserta tidak berhenti pada pengurusan legalitas. Pembinaan lanjutan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing IKM, mulai dari sertifikasi, pendampingan teknis, diversifikasi produk hingga restrukturisasi mesin bagi pelaku usaha yang membutuhkan peningkatan kapasitas produksi.
Kemenperin juga membuka peluang bagi IKM yang dinilai memiliki kualitas dan potensi pengembangan untuk masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Melalui pendataan tersebut, keberadaan IKM dapat dipetakan secara lebih baik sehingga pemerintah memiliki basis untuk menentukan program pembinaan, pengembangan, maupun peluang promosi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Langkah tersebut diharapkan membuat program pelatihan memiliki dampak jangka panjang. Peserta tidak hanya memperoleh keterampilan selama kegiatan berlangsung, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha secara lebih profesional, legal, dan berdaya saing.
Dengan pola pembinaan yang berkelanjutan, pelatihan IKM di Sidoarjo diharapkan mampu melahirkan lebih banyak wirausaha baru yang tidak sekadar mampu memproduksi, tetapi juga siap mengelola dan mengembangkan bisnis.