Kejagung Akan Dalami 26 Nama Yang Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan depan. Pemeriksaan itu sekaligus untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan JC yang disampaikan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Syarief pihaknya juga tengah meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut. Sebab, Sony masih belum menyerahkan alat bukti yang ia punya kepada penyidik untuk memperkuat buktinya.
“Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara Sony yang mengizinkan JC,” tuturnya.
"Karena saudara Soni belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga menghitung di kami bukti apa yang kami punya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal tanggal pasti pemeriksaan itu.
"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam hal ini, Kejagung menyebut program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan penerima sekolah.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan juga tidak memiliki persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Ketua BGN Pastikan Dirinya Tidak Terlibat
Kepala BGN, Nanik S Deang, memastikan dirinya tidak tercantum dalam dalam 26 nama yang disebut Sony Sanjaya. Kalau ada yang mencoba mengkait-kaitkan dengan korupsi pengelolaan MBG dinilainya itu fitnah.
“Demi Allah, demi Rasulullah saya tidak terlibat persekongkolan jahat menggarong dana MBG," kata Deang dengan nada tinggi ketika dikonfirmasi ngopibarang.id.
Nanik S Deyang merupakan satu-satunya dari tiga Wakil BGN yang selamat, sementara eks Ketua dan dua orang wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Agung.