Kecanduan Judol dan Vape, Pemuda di Bondowoso Curi Uang Tetangga 14 Kali
Pemuda berinisial MSA, 22 tahun di Bondowoso ditangkap polisi gegara mencuri uang berulang kali di rumah tetangganya yang membuka usaha toko kelontong.
Warga Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso ini nekat mencuri karena kecanduan judi online (judol) dan rokok elektrik (vape).
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, polisi menangkap pelaku MSA setelah aksi nekatnya terekam CCTV terpasang di rumah korban.
Dalam rekaman CCTV, pelaku melompat pagar pembatas rumah korban, kemudian mengambil uang dalam laci samping TV di dalam rumah korban.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku twrus terang mencuri uang di rumah tetangganya itu 14 kali, dari Maret hingga Agustus 2026. Uang curian digunakan untuk judol dan beli vape," kata Iptu Bobby Dwi, Kamis 20 Agustus 2026.
Kapolsek Bondowoso Kota, Iptu I Kadek Suartana menambahkan, penangkapan pelaku dalam kurun waktu tiga jam setelah polisi menerima laporan korban. Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu 19 Agustus 2026 sore sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri uang mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2 juta. Jika ditotal uang korban dicuri pelaku mencapai Rp4 jutaan," tambah Kapolsek Kadek Suartana.
Pelaku MSA diamankan di Polsek Bondowoso Kota guna proses penyidikan. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta," pungkas perwira pertama dua balok kuning di pundak ini.