Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo Masuk Babak Akhir, Empat Eks Kadis Divonis 2 Tahun
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya memasuki babak putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Selasa 10 Maret 2026 sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Dwijo Prawito. Ia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Agoes Boedi Tjahjono, turut menerima hukuman serupa. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dan dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto memperoleh hukuman lebih ringan. Ia divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan uang sebesar Rp341 juta kepada Heri Soesanto. Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500. Meski putusan telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Jaksa menilai vonis majelis hakim tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.