Kasus Kekerasan Seksual Anak Oleh Lora Asal Bangkalan Lanjut ke Kejari
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melimpahkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka UF, oknum Lora asal Bangkalan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Dalam pelimpahan ini, Polda Jatim menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka. “Untuk berkas tersangka UF sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, secara formil maupun materil berkas sudah lengkap,” ungkap Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin 6 April 2026.
Ganis menyebutkan, selain UF terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses penelitian di kejaksaan.
“Untuk berkas perkara tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, terkait korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.