Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar, Bupati Sidoarjo dan Pelapor Saling Bantah Soal Status Dana
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri memasuki babak adu klaim. Nama Bupati Sidoarjo, Subandi, ikut terseret dalam laporan yang diajukan dua perusahaan, yakni PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfauruq, menyebut, dana puluhan miliar rupiah tersebut diserahkan sejak Juli hingga November 2024 dengan skema investasi properti. Namun, hingga kini, kliennya mengaku tidak memperoleh kejelasan maupun realisasi proyek sebagaimana yang dijanjikan.
βDana klien kami ditransfer bertahap ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri hingga mencapai Rp28 miliar. Faktanya, tidak ada laporan penggunaan dana maupun hasil investasi yang dapat dipertanggungjawabkan,β kata Dimas dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Dimas, pihak terlapor sempat menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare sebagai bentuk jaminan. Namun, setelah diverifikasi, lahan tersebut masih berupa area persawahan dan belum mengalami pembangunan apa pun.
βNilai tanah tidak sepadan dengan dana yang telah diserahkan. Selain itu, status kepemilikan masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum dilakukan balik nama,β ujarnya.
Dimas juga menyoroti tidak adanya perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris, meskipun kliennya telah berulang kali meminta kejelasan. Bahkan, sejumlah somasi yang dikirimkan disebut tidak pernah mendapat respons.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga mengungkap dugaan lain, yakni kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan kampanye politik. Dimas menegaskan, jika benar dana tersebut merupakan dana kampanye, seharusnya tercatat dan dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
βKami meminta penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Apabila unsur pidana terpenuhi dan alat bukti cukup, kami mendorong agar proses hukum ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,β tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras seluruh klaim pelapor. Ia menegaskan, dana Rp28 miliar tersebut sejak awal bukan investasi properti, melainkan dana kampanye dalam konteks kontestasi pemilihan kepala daerah.
βTidak pernah ada pembicaraan investasi. Dana itu merupakan dana kampanye yang diberikan oleh pihak pelapor, yang saat itu istrinya maju sebagai pasangan saya dalam pilkada,β ujar Subandi.
Ia menilai polemik yang muncul merupakan bentuk penafsiran sepihak yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Menurut Subandi, dana kampanye memiliki mekanisme dan aturan yang jelas, termasuk alur transfer dan pertanggungjawaban administrasi.
βKalau dikaitkan dengan dana kampanye, tentu harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan dipelintir menjadi seolah-olah investasi fiktif,β katanya.
Subandi memastikan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Advertisement