Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pagar Laut, Kades Kohod Jadi Tersangka
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri dan telah menjadi perhatian publik selama dua bulan terakhir.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal pada Selasa, 18 Februari 2025.
"Dari hasil gelar perkara ini, penyidik dan peserta gelar telah sepakat menetapkan empat tersangka yang terkait pemalsuan beberapa dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A selaku Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, serta dua penerima kuasa," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 18 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut telah membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Surat tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Djuhandhani mengungkapkan Arsin mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga, yang akhirnya menerbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Penyidik telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
Penyidik Bareskrim Polri belum mengungkap identitas pemilik rekening serta jumlah dan nilai keuangan yang disita. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Sebelumnya, status SHGB dan SHM terkait dengan pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang telah resmi dicabut. Sertifikat yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), anak perusahaan PIK2, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dinyatakan batal.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan keputusan ini diambil setelah penelitian dan evaluasi mendalam terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan tersebut. Ia menyebut penerbitan sertifikat tersebut cacat secara prosedural dan materiil sehingga batal demi hukum.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB milik PT IAM,” kata Nusron Wahid di Tangerang, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.
Menurut Nusron, proses pembatalan ini dilakukan dengan meneliti dokumen yuridis yang ada di kantor serta di lokasi terkait. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod telah melanggar ketentuan hukum, sehingga sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.