Kakek Pedofil di Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Pria lanjut usia berinisial M, 60 tahun, warga Desa Medalem, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo merampungkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kesatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, membenarkan peningkatan status hukum terhadap M. Ia menyebut, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para korban dan orang tua korban.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan,” ujar Fahmi, Jumat 9 Januari 2026.
Menurut Kompol Fahmi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari lima orang korban yang seluruhnya masih berusia anak-anak. Korban diduga berasal dari kalangan usia sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Selain korban dan keluarga korban, kami juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para korban merupakan tetangga dekat tersangka, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu dan dilakukan secara berulang.
Kasus ini sempat memicu emosi warga setempat. Saat tersangka diamankan aparat di Balai Desa Medalem, massa yang geram nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri. Tetapi berhasil diredam oleh petugas kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional serta berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.