Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Aturan Lengkap untuk PPPK
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang diterima.
Dalam beleid tersebut disebutkan, “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), dikutip Senin 4 Mei 2026.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13
Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Sesuai Pasal 16 ayat (2), gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aturan Khusus untuk PPPK
Bagi PPPK, terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan gaji ke-13:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayarkan secara proporsional
Masa kerja belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima
Ketentuan untuk CPNS
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima:
80% dari gaji pokok
Ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan
Sementara CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan, antara lain:
Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta
Wakil pimpinan: Rp29,6 juta
Sekretaris/anggota: Rp28,1 juta
Sementara untuk pejabat struktural:
Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
Eselon II: Rp19,5 juta
Eselon III: Rp13,8 juta
Eselon IV: Rp10,6 juta
Adapun pegawai non-ASN menerima berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
Sumber Anggaran Gaji ke-13
Dari APBN:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja
Dari APBD:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Dengan adanya kepastian ini, ASN termasuk PPPK diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang pertengahan tahun, terutama untuk keperluan pendidikan dan kebutuhan keluarga lainnya.