Jelang Penetapan Upah, Buruh Jatim Usul Kenaikan 10 Persen
Buruh Jawa Timur mengusulkan adanya kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim. Di mana usulan ini akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Unsur Buruh, Ahmad Fauzi, mengatakan, pembahasan segera dimulai karena penetapan upah harus selesai pertengahan Desember 2025.
“Penetapan UMP pada tanggal 8 Desember 2025 dan penetapan UMK pada 15 Desember 2025,” ujar Fauzi, Rabu, 12 November 2025.
Sebelum penetapan, ia menjelaskan, akan ada sejumlah tahapan yang dilalui. Antara lain, sidang dewan pengupahan kabupaten/kota merumuskan usulan, kemudian bupati/walikota akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Jatim yang kemudian dibahas oleh dewan pengupahan provinsi sebelum diputuskan.
Untuk besaran upah, buruh mengusulkan adanya kenaikan upah 8-10 persen.
“Pertimbangan kami antara lain kenaikan bahan pokok dan BBM,” beber Fauzi.
Fauzi juga mengatakan, dalam penetapan upah tidak boleh lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi harus mempertimbangkan kondisi buruh yang harus menghidupi keluarga. Meski demikian besaran tersebut masih usulan karena akan dibahas dengan para pengusaha.
“APINDO sebagai mitra kerja kami menghendaki agar kenaikan tidak mencapai 10 persen karena kondisi ekonomi dianggap belum stabil. Kita memahami itu, tetapi tetap akan memperjuangkan yang terbaik bagi pekerja,” ucapnya.
Fauzi menegaskan, pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penghitungan resmi.