Jalan-jalan di Malioboro Jangan Rokok Sembarangan, Bakal Kena Sanksi
Malioboro, destinasi wisata ikonik di Yogyakarta, kini menerapkan aturan ketat terkait kawasan bebas asap rokok. Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan bahwa siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro dapat dikenai sanksi denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.
Aturan larangan merokok di Malioboro ini sudah disosialisasikan sejak tahun 2017 silam, Sedangkan rujukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Mengacu perda tersebut, penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP akan meningkatkan penegakan hukum dengan melakukan operasi yustisi untuk menindak pelanggar.
“Pada 2025, kami bersama tim akan lebih gencar melakukan sosialisasi dan penegakan aturan. Paling tidak pada Januari ini kami akan mulai bergerak,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat pada media Selasa 22 Januari 2025.
Sepanjang 2024, tercatat ada sekitar 4.000 kasus pelanggaran larangan merokok di Malioboro. Sebagian besar pelanggar adalah wisatawan, sementara sekitar 5 persen merupakan pelaku usaha wisata, seperti pegawai toko, tukang becak, dan kusir andong.
Penerapan sanksi ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama para pelaku usaha dan wisatawan. Sanksi denda Rp7,5 juta dianggap terlalu besar oleh sebagian pihak, terutama bagi pelaku usaha.
“Malioboro bebas asap rokok, bagus. Tapi sanksinya terlalu berat,” kata Dony,28, tahun, warga Sleman Jogja yang punya usaha tak jauh dari Malioboro. Meski demikian, dia mendukung langkah Pemerintah Kota Jogyakarta menerapkan aturan ini.
Tetapi, peraturan itu bukan melarang orang merokok tapi mengatur agar tidak merokok di sembarang tempat di kawasan Malioboro. Karenanya, Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan tiga lokasi tempat merokok di sekitar Malioboro, yaitu:
Area Abu Bakar Ali
Utara Plaza Malioboro
Lantai tiga Pasar Beringharjo
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan wisatawan dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan tanpa mengurangi kenyamanan mereka selama berada di kawasan Malioboro.
Atas peraturan ini Satpol PP Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kawasan bebas asap rokok.