Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Malang Raya Ngopibareng

Jajakan Temannya, Muncikari Surabaya Divonis Tiga Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa Pendi Hermawan mengikuti sidang putusan tindakan pidana perdagangan orang, Kamis 14 Desember 2024. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
PN Surabaya Prostitusi Surabaya Perdagangan Orang Muncikari
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas