Ingkar Janji Nikahi Janda, Oknum ASN BPN divonis Langgar Norma Kesusilaan
Perjuangan hukum Siti Komariyah, seorang janda warga Kecamatan Sukorambi, Jember, akhirnya berbuah hasil. Setelah lima bulan menempuh proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember mengabulkan gugatan perdata yang ia ajukan terhadap Dudung Satrijo Nugroho, oknum aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court pada Kamis, 18 Desember 2025, siang. Kuasa hukum penggugat, Mohammad Husni Thamrin, membenarkan putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zamzam Ilmi menyatakan bahwa Siti Komariyah merupakan korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, Dudung Satrijo Nugroho, warga Kecamatan Kaliwates, Jember. Tergugat saat ini tercatat sebagai staf BPN Bondowoso dan sebelumnya bertugas di BPN Jember.
Thamrin menceritakan, kasus ini bermula pada tahun 2024, saat Siti Komariyah mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Saat itu, Dudung menjabat sebagai Ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi BPN Jember.
Saat itu, Dudung menawarkan bantuan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah sertifikat terbit, hubungan keduanya berlanjut secara personal. Dudung diketahui kerap mendatangi rumah Komariyah setelah mengetahui statusnya sebagai janda dengan dua anak. Untuk meyakinkan korban, Dudung mengaku tengah bermasalah dengan rumah tangganya.
βDia bilang sudah enam tahun pisah ranjang dengan istrinya dan sudah tidak ada hubungan suami istri seperti rumah tangga normal,β ujarnya.
Tak hanya itu, Dudung juga disebut berjanji akan menceraikan istrinya dan menikahi Komariyah. Rayuan tersebut membuat korban luluh. Sejak Juni 2025, Dudung bahkan disebut tinggal serumah dengan Komariyah dan meminta dilayani layaknya suami istri. Namun, janji pernikahan yang disampaikan tak pernah direalisasikan.
Komariyah mengaku berulang kali menagih tanggungjawab tergugat. Namun tergugat tak kunjung menepati janji. Akibat kejadian itu, Komariyah mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu terhadap keluarga, hingga kerugian materiil.
Merasa ditipu dan dirugikan secara batin, Komariyah akhirnya menempuh jalur hukum. Komariyah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam gugatannya, Komariyah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar, dengan total tuntutan mencapai Rp1,75 miliar.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum dan menjatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Husni Thamrin menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan secara utuh.
βKalau ada hal yang dirasa belum memberikan keadilan sepenuhnya, kami akan mempertimbangkan upaya banding. Harapannya Pengadilan Tinggi Surabaya bisa memperbaiki putusan ini,β pungkasnya.
Kuasa Tergugat: Tidak Ada Ganti Rugi Dibayar
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yaugha Aulia Mahardi, menegaskan, kliennya tidak dibebani kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana tuntutan penggugat.
βDalam putusan itu, Majelis Hakim menolak tuntutan sita jaminan dan total kerugian. Jadi tidak ada kerugian yang harus dibayarkan klien kami,β jelasnya.
Ia menyebut Majelis Hakim hanya menilai kliennya melanggar norma kesusilaan, bukan perbuatan melawan hukum dalam konteks ganti rugi materiil.
Menurut Yaugha, uang paksa (dwangsom) hanya berlaku apabila ada kewajiban pembayaran ganti rugi yang tidak dilaksanakan. Karena ganti rugi ditolak, maka tidak ada yang harus dibayarkan oleh tergugat. Atas putusan itu, tergugat tidak mengajukan banding. Sebab, Yaugha juga menilai pihak penggugatlah yang lebih relevan untuk mengajukan banding.
βKalau mau banding, seharusnya dari pihak penggugat. Karena secara substansi, mereka hanya menang di atas kertas,β pungkasnya.
Advertisement