Inggris, Kanada, dan Australia Akui Negara Palestina
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan sejumlah negara diantaranya Inggris, Kanada, dan Australia yang mengakui Negara Palestina dan menyebutnya sebagai βkeputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.β
Menurut mereka, keputusan tersebut berakar dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Minggu malam, Kementerian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara tersebut, menegaskan kesiapan Negara Palestina dan pemerintahannya yang sah untuk mulai membangun "hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan."
Kementerian menganggap pengakuan tersebut sebagai pengakuan atas hak-hak rakyat Palestina yang adil dan sah serta berkontribusi dalam melindungi solusi dua negara dari bahaya yang diakibatkan oleh kejahatan pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.
Hal itu juga memberikan momentum tambahan bagi upaya regional dan internasional yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Perancis, untuk mengimplementasikan βDeklarasi New Yorkβ, dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik dan negosiasi, serta memulihkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional dalam upaya perdamaian.
Kemlu Palestina mendesak negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya AS, untuk mengambil inisiatif dalam mengakui dan mematuhi hukum internasional dan Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Mereka juga meminta negara-negara itu untuk berdiri di βsisi sejarah yang benarβ guna memastikan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dihapuskan dan bahwa mereka diberdayakan untuk menjalankan hak mereka atas penentuan nasib sendiri, sebagaimana halnya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Kemlu Palestina menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuk dan manifestasiinya merupakan pendekatan yang tepat untuk mencapai ketenangan, membangun kepercayaan, dan memulihkan cakrawala politik untuk menyelesaikan konflik
Sebelumnya Inggris secara resmi mengakui negara Palestina. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pada Minggu menjelang Sidang Umum PBB.
"Menghadapi kengerian yang semakin meningkat di Timur Tengah, kami bertindak untuk menjaga kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara," kata Starmer dalam sebuah pernyataan video, yang dikutip kantor berita Turkiye, Anadolu Agency.
Dia mengatakan itu berarti Israel yang aman dan terjamin berdampingan dengan negara Palestina yang layak, seraya menambahkan: "Saat ini, kita tidak memiliki keduanya."
Pada Juli, perdana menteri mengatakan Inggris akan mengakui negara Palestina September ini kecuali pemerintah Israel mengambil "langkah-langkah substantif."
Hal itu terjadi setelah meningkatnya tekanan pada pemerintah Inggris untuk mengumumkan pengakuan resmi tersebut.
Australia dan Kanada juga mengumumkan pengakuan resmi terhadap negara Palestina pada awal Minggu.
Sebelumnya, Prancis, Luksemburg, dan Malta mengumumkan rencana serupa untuk mengakui Palestina di Sidang Umum PBB.
Menjelang pengumuman tersebut, Wakil Perdana Menteri Inggris David Lammy mengatakan kepada BBC bahwa "sekaranglah saatnya untuk memperjuangkan solusi dua negara."
Sementara itu, pemerintah Israel menyebut langkah Inggris itu "tidak masuk akal," menjelang pengumuman Inggris.*
Β
Advertisement