Hendak Edarkan 50 Gram Sabu di Bondowoso, Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi
Dua pria pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Keduanya ditangkap hendak mengedarkan sabu seberat 50,90 gram ke wilayah Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, dua pria pengedar narkotika jenis sabu itu berimisial AW, warga Kecamatan Grujugan Bondowoso dan YK, warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso yang merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan keduanya di lokasi berbeda dengan waktu tidak bersamaan.
"WA ditangkap di pinggir Jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan pada 17 Juni 2026 dan YK ditangkap di pinggir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso pada 29 Juni 2029," kata Kapolres Aryo Dwi, Jumat 3 Juli 2026.
Dari penangkapan WA, kapolres lulusan Akpol 2006 ini mengungkapkan, anggota Satresnarkoba Polres mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram dan dari penangkapan YK diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 50,69 gram. Selain itu mengamankan dua HP Infinix dan Vivo, motor Yamaha Mio Soul nopol P 2452 FG, dua bungkus rokok, lakban bening, dan tisu.
"Jadi sabu diamankan dan hendak diedarkan dua tersangka seberat 50,90 gram. Barang bukti sabu dan lainnya, juga dua tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Bondowoso," ungkapnya didampingi Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnaen.
Kapolres Aryo Dwi menjelaskan, dua tersangka pengedar sabu ini sudah lama menjadi target penyelidikan Satresnarkoba Polres. Keduanya merupakan jaringan pengedar narkotika dari luar Bondowoso.
"Kedua tersangka mendapatkan barang bukti narkotika sabu dari luar daerah seperti Jember dan Situbondo, kemudian diedarkan secara eceran ke Bondowoso dengan harga jual kisaran Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per gram," jelas perwira menengah dua melati kuning di pundak itu.
Dua tersangka saat ini diperiksa intensif penyidik Satresnarkoba Polres. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru. "Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkas Kapolres Aryo Dwi.