Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Saat Geledah Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah
Polisi menemukan sejumlah barang berharga berupa emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut kini didalami penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Polisi menyebut penggeledahan yang dilakukan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perkara tersebut.
"Kami sedang mendalami dugaan itu dan penggeledahan yang kami lakukan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan.
Emas Batangan 74 Kg dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Polisi mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, antara lain emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Totok Suharyanto menyebut, dari lokasi tersebut polisi mengamankan uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Jika dikonversikan, total nilai barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas besar yang disamarkan menyerupai dinding. Untuk membuka brankas tersebut, penyidik harus menggunakan peralatan khusus dan meminta bantuan tenaga las.
Penggeledahan Berkaitan dengan Tiga Perkara Korupsi
Polisi menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi.
Penanganan kasus dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme investigasi bersama. Tiga perkara yang tengah didalami yakni dugaan korupsi terkait PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) periode 2020-2025.
Selain rumah Jampidsus, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.
Di sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menemukan uang sekitar Rp60 miliar yang terdiri dari 3 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000.
Sementara itu, penggeledahan di Koin Money Changer menghasilkan penyitaan 71 item barang bukti dari 16 mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
Polisi Dalami Kepemilikan Rumah dan Asal Usul Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang dan barang berharga yang ditemukan.
Menurutnya, pembuktian akan dilakukan untuk memastikan apakah barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tertentu, termasuk dugaan pencucian uang.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, masih dalam proses pembuktian," ujar Budi Hermanto.
Terkait kepemilikan rumah di kawasan Sentul, polisi juga akan melakukan verifikasi melalui pihak pengembang, saksi sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyidik masih mendalami dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan pihak yang tercatat sebagai pemilik rumah tersebut.
Febri Ardiansyah Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan berdasarkan fakta yang utuh.
Febrie juga menyampaikan bahwa Jampidsus terus menjalankan berbagai tugas, termasuk penanganan perkara korupsi serta upaya optimalisasi penerimaan negara melalui berbagai program.
Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Mahfud MD Soroti Temuan Barang Bukti
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan tanggapan terkait temuan barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
Ia menilai temuan uang dan emas dalam jumlah besar menjadi perhatian publik dan meminta proses hukum berjalan secara transparan.
Namun, status hukum seseorang tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.