Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh I Ketut Darpawan selaku hakim tunggal, pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Darpawan.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusannya itu. Diantaranya, berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli. Lalu, pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh termohon. Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Putusan tersebut berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Yang mana salah satu poinnya meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Darpawan mengatakan, proses penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan rangkaian penetapan yang konsisten. Ia menyatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka sah menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.
Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan lantaran menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Kuasa hukum Nadiem menjelaskan, alasannya antara lain penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penahanan Nadiem Makarim, sementara ini ditangguhkan oleh penyidik Kejaksaan Agung, karena yang bersangkutan sakit dan menjalani operasi.