Guru PPPK Bisa Jadi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Skema Seleksi
Pemerintah menyiapkan skema baru bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu nantinya dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di gedung parlemen, Selasa 18 Asgustus 2026. "Guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.
Ia mengatakan pemerintah dan DPR juga menyepakati penataan status kepegawaian guru. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemindahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Kemudian berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," sambungnya.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS 2027
Kesempatan guru PPPK menjadi PNS pada 2027 tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Pemerintah tetap menyiapkan mekanisme seleksi sebagai tahapan untuk mendapatkan status PNS.
Bagi guru PPPK paruh waktu, tahap awal yang disiapkan adalah pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru tersebut dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal 2027, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan skema tersebut, guru PPPK memiliki jalur yang lebih jelas untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap finalisasi.
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa 18 Agustus 2026.
Hampir 1 Juta Guru Berstatus PPPK
Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru PPPK mencapai 995.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan pemerintah dan DPR terkait penataan status guru PPPK.
Pemerintah menyiapkan skema berbeda untuk guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebelum dapat mengikuti seleksi PNS.
Sementara itu, guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS sesuai mekanisme dan persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Proyeksikan 526.689 Formasi Guru
Selain membahas peluang guru PPPK menjadi PNS, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi.
Formasi tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai jenjang dan satuan pendidikan. Proyeksi kebutuhan guru mencakup sekolah berbagai jenjang, madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pemerintah akan membuka seleksi ASN untuk kebutuhan guru tahun ini. Total proyek kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi, terutama untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
"Kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini, usai rapat antara pemerintah dan DPR, Selasa 18 Agustus 2026.
Penyusunan proyeksi formasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan tenaga pendidik pada periode mendatang.
Meski pemerintah telah menyepakati skema penataan status guru PPPK, sejumlah detail masih menunggu ketentuan resmi.
Persyaratan seleksi, mekanisme pengangkatan, pembagian formasi, serta teknis seleksi PNS bagi guru PPPK akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
Artinya, status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS. Guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi guru PPPK yang menginginkan kesempatan untuk beralih menjadi PNS. Pemerintah kini menyiapkan tahapan peralihan bagi guru PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi guru secara nasional.