Gugatan Tutut Soeharto Kepada Menkeu Ke PTUN Dicabut Sebelum Sidang Digelar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat menkeu .
Ia menyebut gugatan Tutut sudah dicabut. Purbaya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut,
"Saya dengar sudah diungkapkan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan)," kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta Kamis 18 September 3025 malam.
“Tapi Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” sambungnya.
Akan tetapi, Purbaya tidak menjelaskan gugatan itu sebenarnya terkait permasalahan apa. Ia tampak buru-buru meninggalkan meninggalkan Istana setelah menghadap Presiden Prabowo.
Sementara itu, Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi tidak membenarkan maupun membantah klaim Purbaya soal Tutut mencabut gugatan.
Febriana hanya menjawab pemeriksaan persiapan gugatan Tutut terhadap menkeu belum dimulai. Pemeriksaan akan diadakan secara tertutup pada tanggal 23 September 2025. Oleh karena itu, pihak PTUN belum dapat memberikan informasi secara lengkap.
“Seperti penjelasan kami sebelumnya bahwa pemeriksaan ini belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum diberikan,” ujarnya.
Febriana sebelumnya menyampaikan belum bisa mengungkap isi gugatan tersebut. Ia berkata belum mendapatkan informasi dari majelis hakim yang menangani perkara itu.
Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ( Menkeu ) RI.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Dilaporkan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) PTUN Jakarta, Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan tersebut pada 12 September 2025.
Namun, diketahui belum ada gugatan tersebut terkait apa karena detail perkara belum ditampilkan di laman SIPP.
Ngopibareng.id sudah berusaha mengkonfirmasi pencabutan gugatan itu kepada Mbak Tutut melalui pesan singkat, juga belum direspon.