Gross Split: Bagi Hasil Migas yang Kurangi Beban Negara, tapi Tak Selalu Cocok untuk Semua Proyek
Skema gross split kembali menjadi perbincangan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas). Sistem ini dikenal sebagai mekanisme pembagian hasil antara negara dan kontraktor yang dilakukan langsung dari produksi bruto tanpa menggunakan skema penggantian biaya operasi atau cost recovery.
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Lab45, Haryadi, menjelaskan bahwa secara sederhana gross split merupakan instrumen yang mengubah posisi negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Dalam skema ini negara tidak lagi bertindak sebagai penjamin biaya operasional melalui mekanisme cost recovery. Negara lebih berperan sebagai regulator yang langsung mengambil bagiannya dari produksi kotor melalui pembagian pendapatan di muka,” tulis Haryadi dalam catatannya, Rabu 10 Juni 2026.
Empat Prinsip Utama Gross Split
Menurut Haryadi, terdapat empat prinsip utama yang menjadi fondasi skema gross split.
Pertama adalah upfront revenue sharing atau pembagian hasil yang ditetapkan sejak awal berdasarkan persentase produksi kotor sebelum dikurangi biaya operasional.
Kedua, no cost recovery, yakni negara tidak mengganti biaya eksplorasi maupun eksploitasi yang dikeluarkan kontraktor. Jika terjadi pembengkakan biaya proyek, seluruh risiko ditanggung kontraktor.
Ketiga, market-based efficiency atau efisiensi berbasis pasar. Dalam prinsip ini kontraktor memiliki keleluasaan lebih besar dalam pengadaan barang dan jasa tanpa harus melalui persetujuan birokrasi yang panjang.
Keempat adalah konsep new gross split, yaitu sistem pembagian hasil yang lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta karakteristik lapangan produksi.
“Pembagian hasil tidak lagi bersifat kaku sehingga lebih mudah merespons dinamika keekonomian proyek secara riil,” ujarnya.
Keuntungan bagi Negara
Haryadi menilai gross split menawarkan sejumlah keuntungan bagi pemerintah.
Di antaranya adalah mengurangi beban anggaran negara karena tidak perlu menanggung biaya operasional kontraktor. Selain itu, sistem ini juga dinilai mampu menekan potensi penyimpangan atau moral hazard yang selama ini kerap muncul dalam proses klaim biaya produksi.
Keuntungan lain adalah meningkatnya transparansi penerimaan negara, mendorong efisiensi dan inovasi pelaku usaha, serta mempercepat proses pengambilan keputusan bisnis.
“Negara dapat mengetahui bagian penerimaannya sejak awal tanpa harus menunggu perhitungan biaya operasional,” katanya.
Risiko dan Kekurangannya
Namun demikian, skema gross split juga memiliki sejumlah kelemahan.
Menurut Haryadi, sistem ini berpotensi menurunkan minat investasi karena seluruh risiko biaya ditanggung kontraktor. Kondisi tersebut dapat memicu underinvestment atau minimnya investasi, terutama pada proyek yang membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi.
Selain itu, gross split dinilai kurang cocok diterapkan pada lapangan migas berisiko tinggi maupun wilayah eksplorasi baru yang tingkat ketidakpastiannya masih besar.
“Ketimpangan informasi teknis antara negara dan kontraktor juga dapat menjadi persoalan serius dalam implementasinya,” ujarnya.
Tidak Cocok untuk Semua Komoditas
Berdasarkan berbagai praktik di sejumlah negara, Haryadi menilai gross split tidak dapat diterapkan secara seragam pada seluruh sektor sumber daya alam.
Skema ini dinilai paling efektif untuk komoditas yang produksinya mudah diukur, harga pasarnya transparan, risiko eksplorasinya dapat dihitung, serta memiliki struktur biaya yang relatif stabil.
Sebaliknya, gross split dianggap kurang tepat untuk proyek dengan biaya produksi yang sangat fluktuatif, investasi awal yang sangat besar, teknologi yang kompleks, maupun risiko geologi yang ekstrem.
“Karena itu banyak negara kini lebih memilih skema hibrida daripada menerapkan gross split secara murni,” tulisnya.
Penyimpangan dalam Praktik
Dalam implementasinya, Haryadi mencatat sejumlah faktor yang kerap menyebabkan penyimpangan dari prinsip dasar gross split.
Pertama adalah intervensi birokrasi terselubung. Meski kontraktor diberikan keleluasaan, pemerintah sering kali tetap melakukan campur tangan atas nama pengendalian produksi sehingga mengurangi fleksibilitas investasi.
Kedua adalah asimetri informasi. Negara tidak selalu memiliki data yang sama dengan kontraktor terkait kondisi lapangan maupun biaya produksi. Situasi ini dapat membuka ruang manipulasi pelaporan volume atau kualitas produksi.
Ketiga adalah permintaan insentif di tengah jalan. Saat harga komoditas turun atau proyek menghadapi kesulitan teknis, kontraktor kerap meminta tambahan insentif kepada pemerintah agar proyek tetap berjalan.
“Hal ini berpotensi merusak prinsip kepastian yang sejak awal menjadi keunggulan utama gross split,” katanya.
Keempat adalah regulatory capture, yakni kondisi ketika regulator justru dipengaruhi oleh kelompok industri yang seharusnya diawasi.
Perspektif Kapitalisme Negara
Dalam pandangan Haryadi, fenomena gross split juga dapat dibaca melalui perspektif state capitalism atau kapitalisme negara.
Menurutnya, negara modern tidak lagi hanya berfungsi sebagai wasit yang mengatur permainan ekonomi. Negara juga bertindak sebagai aktor ekonomi yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil produksi.
“Melalui gross split, negara memosisikan diri layaknya pemegang saham mayoritas yang menginginkan dividen sejak awal tanpa ikut menanggung risiko kerugian modal,” tulisnya.
Ia menilai pendekatan tersebut menunjukkan bagaimana logika pasar semakin memengaruhi cara negara mengelola sumber daya alam. Negara bertindak lebih pragmatis dan berupaya meminimalkan risiko finansial yang harus ditanggung.
Meski demikian, Haryadi menegaskan bahwa keberhasilan skema gross split pada akhirnya sangat bergantung pada karakteristik komoditas, tingkat risiko proyek, serta kualitas tata kelola dan pengawasan yang dijalankan pemerintah. Jika diterapkan secara tepat, skema ini dapat meningkatkan efisiensi. Namun jika dipaksakan pada sektor yang tidak sesuai, justru berpotensi menghambat investasi dan pengembangan sumber daya alam.