Gelombang PHK Diantisipasi, FSPMI Desak Jaminan Pesangon untuk Pekerja
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah perlambatan ekonomi kembali menjadi perhatian. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo mendesak pemerintah tidak hanya fokus menyelesaikan sengketa setelah PHK terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar gelombang PHK dapat diminimalkan.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK hingga tingkat kabupaten/kota serta percepatan realisasi skema jaminan pesangon bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Sidoarjo, Suyatno, mengatakan perlambatan ekonomi global mulai berdampak pada sektor industri. Kondisi tersebut memicu penurunan penjualan di sejumlah perusahaan sehingga banyak pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja.
"Yang paling dikhawatirkan pekerja ketika terjadi PHK adalah hak-hak mereka. Banyak perusahaan yang awalnya terlihat sehat, tetapi saat menghadapi masalah justru tutup atau pailit sehingga pesangon pekerja tidak bisa dibayarkan," ujar Suyatno, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menuntaskan regulasi mengenai jaminan pesangon. Dengan adanya skema tersebut, pekerja tetap memperoleh haknya meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kepailitan atau tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
"Kami ingin ada jaminan pesangon. Ketika pekerja terkena PHK, hak pesangonnya sudah dijamin negara sehingga pekerja tidak lagi menjadi korban saat perusahaan bangkrut," katanya.
Selain perlindungan hak pekerja, FSPMI juga menilai upaya pencegahan PHK harus diperkuat. Selama ini, pemerintah dinilai lebih banyak hadir ketika perselisihan hubungan industrial telah terjadi, sementara langkah preventif masih belum optimal.
Karena itu, FSPMI meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah lebih aktif memediasi komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja sejak muncul indikasi penurunan kondisi usaha. Dengan keterbukaan informasi, berbagai alternatif penyelamatan lapangan kerja dinilai masih dapat ditempuh tanpa harus langsung melakukan PHK.
FSPMI juga mendorong agar pembentukan Satgas Pencegahan PHK yang telah diinisiasi pemerintah pusat segera ditindaklanjuti di tingkat daerah. Satgas tersebut diharapkan menjadi wadah dialog antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik sebelum keputusan PHK diambil.
"Masih banyak langkah yang bisa ditempuh sebelum PHK dilakukan, seperti pengurangan hari kerja, libur bergilir, atau efisiensi biaya di level manajemen. Kalau sejak awal perusahaan terbuka kepada pekerja, kami yakin solusi bersama bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan PHK," tutur Suyatno.