Gegara Rebutan Pacar, Seorang Pemuda di Situbondo Dijebloskan Rutan
Seorang pemuda berinisial AK, 27 tahun, warga Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, terkait kasus tindak pidana pengeroyokan.
Persisnya, AK dengan tiga temannya sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap LU, 31 tahun, warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Kasusnya dipicu karena rebutan pacar.
Akibat pengeroyokan dipimpin AK itu, korban LU mengalami luka memar dan robek di bagian atas kepala. Luka serius ini akibat pukulan tangan kosong dan benda tumpul dilakukan AK dengan tiga temannya.
"Setelah aksi pengeroyokan itu, anggota Satreskrim Polres menangkap AK dan melalui pemeriksaan intensif kemudian menetapkan AK sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, AKP Agung Hartawan menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres melakukan pemeriksaan intensif lanjutan. Hingga akhirnya berkas acara pemeriksaan tersangka AK dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Selanjutnya penyidik melimpahkan berkas pemeriksaan sudah P21 tersebut kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Tentu, beserta tersangka AK dan barang bukti," jelasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, membenarkan pelimpahan berkas pemeriksaan sudah P21 kasus pengeroyokan dengan tersangka AK ke kejaksaan.
"Dengan dilimpahkan berkas pemeriksaan sudah P21 dari Polres ke Kejaksaan, maka tersangka AK dijebloskan ke Rutan Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari kedepan," terangnya, Sabtu 18 Oktober 2025.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pada orban. ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sekedar informasi, kasus pengeroyokan dipimpin tersangka AK dengan tiga temannya terhadap korban LU terjadi Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya di rumah korban LU, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Aksi pengeroyokan berawal tersangka AK mengganggu perempuan inisial WA, pacar korban LU. Mengetahui pacar diganggu, korban LU menegur tersangka AK lewat HP agar tidak mengganggu lagi.
Tersangka AK tidak terima dan menantang korban LU berkelahi. Puncaknya, tersangka AK dengan tiga temannya mendatangi rumah korban LU pada Selasa 19 Agustus 2025 siang.
Tersangka AK langsung memukul korban LU menggunakan tangan kosong. Korban LU melakukan perlawanan dengan berbalik memukul tersangka AK.
Namun, tiga teman tersangka AK tidak tinggal dia. Mereka ikut memukul menggunakan benda tumpul. Korban LU yang dikeroyok berteriak minta tolong. Sehingga, puluhan warga desa datang ke lokasi kejadian hingga membuat tersangka AK dan tiga temannya kabur melarikan diri.