Gagal Mendahului, Dua Motor di Tuban Adu Banteng Satu Korban Tewas
Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Jalan Daendels Tuban-Gresik turut Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat pagi 25 April 2025.
Insiden itu melibatkan dua kendaraan sepeda motor. Kedua kendaraan tersebut saling bertabrakan adu banteng dari arah berlawanan, hingga mengakibatkan satu orang pengendara meninggal dunia.
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut yaitu sepeda motor jenis Honda Vario nomor polisi S 2770 IV dan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3554 JBC.
Kanit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistyono menerangkan, kronologi kecelakaan itu berawal ketika kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario nomor polisi S 2770 IV yang dikendarai oleh Ngatmolan (47) warga Dusun Palang Selatan, Desa/Kecamatan Palang, Tuban berjalan dari arah berat ke timur.
Saat di sekitar lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Ngatmolan tersebut hendak mendahului kendaraan yang berjalan searah di depannya.
"Diduga pengendara sepeda motor Honda Vario kurang berhati-hati saat mendahului, sehingga gerak ke kanan dan masuk lajur kanan," kata Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tuban.
Sementara itu, lanjut Eko, dari arah berlawanan yaitu timur ke barat melaju kendaraan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3554 JBC yang dikendarai oleh Nur Qur'ani Mulia (22) Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan. Karena jarak kedua kendaraan yang terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
"Akibat insiden itu, Ngatmolan meninggal dunia saat perjalanan ke Rumah Sakit sedangkan Nur Qur'ani Mulia mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD dr. Koesma Tuban," jelasnya.
Setelah insiden kecelakaan terjadi, petugas dari Sat Lantas Polres Tuban langsung mendatangi dan olah TKP, mencari dan mensita BB serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.