Falsifikasi Rakyat, Cara Publik Menguji Klaim Keberhasilan Pemerintah
Demokrasi tidak cukup hanya memberikan hak kepada rakyat untuk memilih dalam pemilihan umum. Rakyat juga harus mempunyai kemampuan menguji, mempertanyakan, membantah, mengoreksi, bahkan membatalkan klaim keberhasilan kebijakan dan kinerja pemerintah.
Analis Lab45, Haryadi, menyebut kemampuan tersebut sebagai falsifikasi rakyat. Dalam arti konotatif, istilah ini merujuk pada praktik rakyat menguji klaim kekuasaan berdasarkan fakta, bukti, pengalaman publik, serta kesesuaiannya dengan mekanisme konstitusional.
“Falsifikasi rakyat bukan sekadar kritik terhadap pemerintah. Konsep ini menempatkan rakyat sebagai penguji realitas kekuasaan,” kata Haryadi, Selasa, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah boleh membuat kebijakan dan mengumumkan berbagai keberhasilan. Namun, rakyat tetap mempunyai hak dan kapasitas untuk membuktikan apakah klaim tersebut benar atau salah.
Falsifikasi rakyat menjadi semakin penting di tengah fenomena keterputusan makna pemilu. Persetujuan rakyat melalui pemilu berpotensi menjadi manufactured consent atau persetujuan yang direkayasa akibat politik pencitraan, penggunaan kecerdasan buatan, manipulasi algoritma, dan disinformasi.
Dalam situasi seperti itu, falsifikasi rakyat menjadi benteng demokrasi sehari-hari. Mandat yang diperoleh pemerintah melalui pemilu tidak boleh dimaknai sebagai cek kosong untuk menjalankan kekuasaan tanpa pengawasan publik.
Haryadi mengatakan, urgensi falsifikasi rakyat juga berkaitan dengan kemunculan rezim otoriter modern yang justru lahir melalui prosedur demokratis. Pemilu tetap diselenggarakan, tetapi kebebasan sipil dipersempit, lembaga pengawasan dilemahkan, dan ruang kritik dibatasi secara perlahan.
“Falsifikasi rakyat menjadi instrumen pengawasan independen untuk mencegah tumbuhnya otoritarianisme negara secara merayap,” ujarnya.
Selain itu, konsep tersebut penting dalam menghadapi polycrisis atau berbagai krisis yang terjadi secara bersamaan dan saling memengaruhi. Kebijakan publik pada era digital membutuhkan umpan balik yang cepat dan adaptif.
Negara, lanjut Haryadi, tidak lagi dapat mengklaim monopoli kebenaran. Koreksi publik secara langsung sangat diperlukan untuk mencegah kekeliruan kebijakan berkembang menjadi kegagalan sistemik.
Tiga Karakter Falsifikasi Rakyat
Haryadi mengidentifikasi sedikitnya tiga karakteristik utama falsifikasi rakyat dalam kehidupan negara modern.
Pertama, falsifikasi rakyat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada partai politik dan lembaga formal. Gerakan ini dapat dijalankan melalui koalisi ad hoc yang melibatkan masyarakat sipil, media independen, akademisi, kelompok profesional, dan warganet dengan memanfaatkan keterbukaan data.
Kedua, falsifikasi rakyat mempunyai karakter reaktif sekaligus berfungsi sebagai kekuatan veto. Rakyat dapat menyatakan “tidak” atau “salah” terhadap kebijakan yang dianggap sewenang-wenang, menyimpang, atau merugikan kepentingan publik.
“Rakyat menjadi penguji terakhir atas batas kewajaran penggunaan kekuasaan negara,” jelasnya.
Ketiga, falsifikasi rakyat tidak semata-mata digerakkan oleh emosi dan kemarahan. Praktiknya harus berbentuk investigasi kolaboratif, audit sosial, pemeriksaan data, serta pengungkapan fakta yang bertentangan dengan narasi resmi pemerintah.
Dengan demikian, falsifikasi rakyat bersifat korektif, bukan destruktif. Basis utamanya adalah evidence-based refutation atau pembantahan berdasarkan bukti.
Menurut Haryadi, falsifikasi rakyat mempunyai kelebihan fundamental karena dapat mengurangi jarak pengetahuan antara rakyat dan negara. Namun, praktik tersebut tidak boleh hanya bergantung pada momentum politik atau keberanian individu.
Falsifikasi rakyat harus dilembagakan dan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi sehari-hari.
Membangun Infrastruktur Verifikasi Publik
Haryadi menawarkan tiga cara utama untuk memperkuat pelembagaan falsifikasi rakyat.
Pertama, membangun infrastruktur verifikasi publik. Negara harus membuka akses terhadap data publik, anggaran, indikator kinerja, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai informasi pemerintahan lainnya.
Keterbukaan tersebut perlu diikuti peningkatan kapasitas akademisi, masyarakat sipil, media independen, dan warga untuk menguji kebijakan maupun klaim keberhasilan pemerintah.
Kedua, membangun sistem pengawasan warga atau citizen oversight. Falsifikasi rakyat tidak boleh hanya menggantungkan diri pada keberanian individual. Harus tersedia ekosistem yang melindungi dan menopangnya.
Ekosistem tersebut antara lain berupa lembaga pengawas warga, kebebasan akademik, ombudsman yang kuat, media independen, masyarakat sipil yang berdaya, perlindungan bagi pelapor, dan kepastian hukum yang adil.
“Dengan sistem tersebut, informasi dapat diolah menjadi bukti faktual, lalu dikonversi menjadi koreksi kebijakan yang substantif,” kata Haryadi.
Prinsip tersebut sejalan dengan perkembangan konsep counter-democracy. Pengawasan warga dan kekuatan masyarakat sipil menjadi bagian dari kekuatan demokratis yang bekerja di luar mekanisme pemilu.
Ketiga, menerapkan democratic experimentalism. Kebijakan negara tidak harus selalu diperlakukan sebagai keputusan final yang tidak dapat diubah. Setiap kebijakan perlu menyediakan ruang bagi evaluasi publik, pengujian, dan perbaikan.
Melalui mekanisme tersebut, rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan bagi negara.
Diancam Manipulasi Informasi
Meski demikian, Haryadi mengingatkan bahwa penguatan falsifikasi rakyat menghadapi sejumlah hambatan. Dua di antaranya adalah ketimpangan informasi dan kooptasi algoritma.
Negara dan aktor oligarki modern menguasai teknologi yang dapat digunakan untuk memengaruhi arus informasi. Manipulasi dapat dilakukan melalui pengerahan pendengung, propaganda terkomputasi, pembatasan data publik, hingga pemutusan akses internet.
Ketika informasi penting disembunyikan, dipotong, atau disimpangkan, kemampuan rakyat menguji kekuasaan ikut melemah. Pengujian akhirnya dilakukan berdasarkan fakta palsu atau narasi yang telah didistorsi oleh penguasa.
“Perjuangan demokrasi pada era digital bukan hanya perjuangan memperoleh hak suara. Demokrasi juga membutuhkan hak untuk mengetahui, hak untuk menguji, serta hak untuk mengoreksi kekuasaan,” tegas Haryadi.
Tanpa falsifikasi rakyat, kebenaran mudah dimonopoli oleh pihak yang menguasai negara, teknologi, dan arus informasi. Sebaliknya, falsifikasi rakyat membuat mandat politik terus diuji setiap hari, bukan hanya sekali dalam lima tahun. Nah! 🇮🇩