Dugaan Keracunan Miras Oplosan di Kediri: Satu Tewas, Dua Dirawat di Rumah Sakit
Unit Reskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keracunan miras oplosan yang terjadi di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Insiden ini menewaskan seorang pemandu lagu dan menyebabkan dua korban lainnya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kronologi Dugaan Keracunan Miras Oplosan
Peristiwa tragis ini terjadi saat beberapa orang, termasuk korban, tengah menikmati hiburan di salah satu room karaoke. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dan sisa botol minuman keras yang diduga dikonsumsi korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dari penyelidikan awal terungkap bahwa para korban meminum minuman keras yang disediakan tempat karaoke, serta membawa miras tambahan dari luar.
“Keseluruhan barang bukti, termasuk sisa minuman, akan kami kirim ke laboratorium untuk memastikan jenis minuman yang diduga menyebabkan keracunan,” jelas AKP Cipto, Minggu 3 Agustus 2025 malam.
Ia menegaskan, miras yang disediakan tempat karaoke merupakan produk resmi dan bermerek, sedangkan miras yang dibawa dari luar berbentuk kemasan botolan tanpa label jelas.
Korban dan Kondisi Terkini
Korban meninggal diketahui berinisial IB (32), warga Kecamatan Mojoroto. Sementara dua korban lainnya, G dan H, masih menjalani perawatan di rumah sakit, dengan salah satunya dirawat intensif di ruang ICU.
Dokter yang menangani menyebut adanya tanda-tanda keracunan alkohol, meski kepastian penyebab masih menunggu hasil laboratorium.
Imbauan dan Langkah Kepolisian
AKP Cipto Dwi Leksana mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi miras oplosan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami berharap masyarakat tidak mengonsumsi miras oplosan. Jangan sampai peristiwa serupa kembali terjadi,” tegasnya.
Pasca kejadian ini, Polres Kediri Kota akan memperketat pengawasan peredaran dan distribusi minuman keras di wilayah hukumnya.