Dua Residivis Spesialis Bobol Rumah Guru Ditangkap di Bali Setelah Gondol Emas 125 Gram
Pelarian dua bandit spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi akhirnya berakhir di Bali. Junaidi (48) dan Dimas Bayu Rohman Kristanto (32), dua residivis yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto delapan hari setelah menggondol emas 125 gram dan uang tunai Rp 34 juta milik seorang guru SD.
Keduanya diketahui tinggal satu kampung di Kelurahan Jagir, Surabaya. Nama Junaidi dan Dimas sudah tak asing di dunia kriminal. Pada 2016, mereka ditangkap Polrestabes Surabaya karena membobol belasan rumah kosong. Lima tahun kemudian, giliran Polres Blora yang menangkap mereka dalam kasus serupa.
“Kebiasaan mereka selalu berpindah kota dan provinsi untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Kamis 16 Oktober 2025.
Aksi terbaru mereka dilakukan di rumah Yanik Handayani (59), guru SD sekaligus PNS asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Pada Sabtu 27 September malam, Dua pelaku ini beraksi saat Yanik dan keluarganya pergi ke luar kota. Keduanya merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis sebelum menguras isi rumah.
Bukan sembarang harta yang mereka ambil. Emas 125 gram dan uang tunai Rp 34.051.000 yang disikat para pelaku merupakan simpanan hari tua Yanik menjelang pensiun.
Pembobolan itu pertama kali diketahui oleh penjaga rumah, Barok, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia curiga karena gembok pagar hilang dan pintu depan terbuka. Anak korban lalu melapor ke polisi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Tim Jatanras Unit Tipidum Polres Mojokerto langsung bergerak. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas mengenali wajah para pelaku yang beberapa kali mondar-mandir sebelum beraksi.
Diburu hingga Bali, keduanya ditangkap pada Minggu 5 Oktober di Jalan Raya Uluwatu 1, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Namun penangkapan tak berjalan mulus. Junaidi dan Dimas terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis karena melawan dan mencoba kabur.
Barang bukti berupa sisa uang curian Rp 6 juta, 1 linggis, 2 kubut, 2 ponsel serta pakaian yang mereka kenakan saat beraksi turut diamankan.
“Keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP,” tegas Fauzy.