Polda Jatim Tangkap Dua Peracik dan Penjual Bahan Peledak Ilegal
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua pelaku penjualan bahan peledak bubuk mesiu di Jalam Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Dua pelaku adalah pria berinisial MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku diamankan aparat Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.
Dari hasil pengembangan, MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. Selain itu, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.
Kombes Pol Abast juga menerangkan, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
"Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Abast.
Ia menegaskan, bahwa penjualan bahan peledak secara ilegal masuk kategori tindak pidana karena peredarannya diatur ketat oleh Undang-Undang.
"Bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin. Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan dapat berakibat fatal.