Polres Situbondo Amankan 52 Motor Protolan dalam Razia Balap Liar di Akhir Pekan
Sebanyak 52 sepeda motor protolan atau tidak sesuai spesifikasi pabrik berhasil diamankan oleh Polres Situbondo dalam razia balap liar yang digelar selama dua malam berturut-turut. Razia tersebut dilakukan oleh Satuan Samapta dan Satlantas Polres Situbondo sebagai upaya mencegah aksi balapan liar yang kerap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Razia balap liar digelar pada Jumat dan Sabtu malam, tanggal 2 dan 3 Mei 2025, dengan menyasar dua titik rawan di wilayah Kecamatan Kota Situbondo, yakni Jalan Raya Basuki Rahmad dan Jalan Raya Argopuro. Kedua lokasi ini sering menjadi tempat berkumpulnya pemotor yang melakukan aksi balapan liar.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya menjelaskan bahwa 52 motor protolan yang diamankan diduga kuat akan digunakan untuk aksi balap liar. Selain itu, kondisi kendaraan tidak sesuai standar spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan bermotor.
βMotor protolan ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berisiko bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas,β ungkap AKP Andy Bahtera.
Dalam razia balap liar tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, memberikan edukasi kepada para pengendara, serta membubarkan kerumunan yang berpotensi memicu kegiatan balap liar.
Sementara itu, Kasatsamapta Polres Situbondo, Iptu Rachmad Fadli Kurniawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku balap liar. Razia akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
βSelain mengamankan kendaraan, para pemilik motor juga didata, diberikan sanksi tilang, dan diminta untuk mengembalikan kondisi motor ke spesifikasi standar pabrikan,β jelas Iptu Fadli.
Advertisement