Dua Korban Kecelakaan Motor Adu Banteng di Lamongan Meninggal Dunia
Dua dari empat korban kecelakaan adu banteng dua sepeda motor di Lamongan tidak terselamatkan. Keduanya meninggal dalam perawatan medis di rumah sakit
Yakni, pengendara Yamaha RX King E 4760 YG, M. Sidqi Ramdhani, 25 tahun, warga Desa Deket Kulon dan pengendara Honda CB S-3229 FI, M. Bayu Agus Syaputra, 19 th, asal Desa Bakulan, Kecamatam Temayang, Bojonegoro.
Kedua pengendara tersebut sebelumnya dinyatakan mengalami luka parah akibat bertabrakan di jalan poros nasional Lamongan -Babat. Tepatnya di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, persis di depan Kantor Dinas Perhubungan, Lamongan.
Masing-masing mengalami luka patah tulang kaki dan tangan serta luka pada kepala.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan dua korban kecelakaan Rabu 25 Maret 2026 malam itu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
“Info yang kami terima demikian. Dua orang yang terlibat kecelakaan tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kamis 26 Maret 2026, malam.
Diberitakan ngopibareng.id sebelumnya, dua motor bertabrakan adu banteng di jalan poros nasional Lamongan -Babat.
Tepatnya di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, persis di depan Kantor Dinas Perhubungan, Kelurahan Temmenggunhan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Tiga korban mengalami luka berat dan seorang luka ringan. Selain dua korban meninggal, dibonceng Erik Arisandi, 32 tahun, warga Desa Gempolpading, Kecamatan Pucuk, Lamongan, mengalami luka parah dan masih dirawat di rumah sakit.
Erik, merupakan korban yang dibonceng M. Sidqi Ramdhani, pengendara Yamaha RX King E 4760 YG.
Sedang korban luka ringan, M. Vicky Ariansyah, 22 tahun, warga Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberejo Bojonegoro, yang dibonceng M. Bayu Agus Syaputra, pengendara Honda CB S-3229 FI.
Saat itu, kejadiannya sekitar pukul 21.30.WIB. Berawal saat sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi E 4760 YG melaju dari arah timur.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendahului kendaraan yang ada di depannya dari arah kanan.
Bersamaan itu dari arah berlawanan (barat) sedang melaju Honda CB bernomor polisi S 3229 FI. Karena saling melaju kencang dan jarak terlalu dekat,kwdua motor tersebut bertabrakan.