Dua Buron Kasus Curat dan Pencabulan Anak di Situbondo Tertangkap di Bali
Perburuan anggota Satreskrim Polres Situbondo untuk menangkap buronan pelaku tindak pidana kejahatan berat hingga ke Pulau Bali, membuahkan hasil.
Dua tersangka pelaku kasus berbeda berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda pula.
Masing-masing, DEF, 38 tahun, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan KF, 40 tahun, warga Desa Arsirejo, Kecamatan Panji Situbondo, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengatakan, tersangka kasus curat berinisial DEF ditangkap di Kecamatan/Kabupaten Gianyar Bali. Sedangkan, tersangka kasus pencabulan anak berinisial KF ditangkap di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Dua tersangka ditangkap di Bali pada hari yang sama Rabu 10 Juni 2026 oleh anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Situbondo bekerja sana dengan Satreskrim Polres Gianyar dan Polres Karangasem," kata Kasatreskrim Selimat Akmal, Minggu 14 Juni 2026.
Tersangka DEF melarikan diri ke Bali setelah melakukan aksi pencurian konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih pada September 2025. DEF menjebol tembok samping konter dsn menggondok sejumlah handphone, voucher dan uang tunai.
Sementara tersangka KF kabur ke Bali setelah melakukan pencabulan anak di bawah umur pada Desember 2025. Korban dari aksi pencabulan KF adalah remaja perempuan berusia 17 tahun.
"“Keduanya buron setahun. Saat ini, dua tersangka DEF dan KF ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Kasatreskrim Selimat Akmal mengungkapkan, tersangka DEF disangkakan Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan, tersangka KF disangkakan Pasal 6 huruf (c) Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf (g) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur.
"Tersangka DEF terancam pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan tersangka KF terancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.