Dua Begal di Jember dibekuk, Modus Minta Bantuan Korban
Satreskrim Polres Jember menangkap dua tersangka kasus begal motor. Masing-masing, ABP, 20 tahun, warga Dusun Kedunglengkap, Desa Kraton, dan MH, 46 tahun, warga Dusun Gumuk Banji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang diduga dilakukan tersangka terjadi Jumat, 15 Agustus 2025, di Dusun Jatiagung, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan, kasus ini bermula ketika korban, PO, petani, warga Dusun Kraton Lor, Desa Sukorono, Kecamatan Umbulsari, bertemu dengan pelaku ABP di sebuah warung kopi di Desa Worejo, Kecamatan Kencong. Saat itu, pelaku meminta korban mengantarkan dirinya ke rumah temannya.
Korban yang merasa kasihan akhirnya menuruti permintaan tersangka. Korban mengantarkan tersangka ke rumah temannya.
Namun, sesampainya di tengah jalan sepi, persisnya di dekat Talang Ireng, tersangka mengancam membacok korban. Jika tidak menyerahkan kendaraannya.
βKorban pun dipaksa turun, lalu motor Honda Vario miliknya dibawa kabur, βjelasnya, saat konferensi pers, Rabu, 27 Agustus 2025.
Usai melakukan aksinya, lanjut Kapolres AKBP Bobby, tersangka meminta bantuan temannya, MH, untuk menjualkan motor hasil rampasannya tadi.
Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Gumukmas. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gumukmas bersama Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ABP dan MH.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario biru-hitam tahun 2011, uang tunai Rp580 ribu, sebuah topi merah dan jaket abu-abu.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jember. Tersangka Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
βMotif pelaku adalah murni untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil curian. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat, βpungkasnya.
Advertisement