Dua Anggota Polres Manggarai Timur Ditangkap, Diduga Jual 2,9 Ton Solar Bersubsidi ke Kontraktor
Dua anggota Polres Manggarai Timur ditahan Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dalam kasus penjualan dan dugaan penyelundupan 2.9 ton solar bersubsidi. BBM bersubsidi jenis solar akan dikirim ke gudang milik kontraktor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Dua anggota Polisi itu adalah Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Labuan Bajo Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa Aipda Djefri ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026. Sementara Iptu Herman ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Polda NTT," ujar Novika, Rabu, 29 April 2026.
Penangkapan berawal ketika petugas menghentikan satu unit dump truk Canter bernomor polisi E 9228 BH yang melaju dari arah timur di Jalur RutengβLabuan Bajo, tepatnya di Langgo, Kelurahan Carep. Di lokasi, petugas mengamankan sopir truk, Kornelis Rike,37, tahun, warga Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. "Petugas menghentikan satu unit dump truk Canter bernomor polisi E 9228 BH yang mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sah," kata Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia mengatakan proses penahanan kepada dua anggota polisi tersebut sebagai bentuk nyata komitmen dan transparansi polisi dalam menindak setiap bentuk pelanggaran termasuk yang dilakukan oleh aparat.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa keduanya merupakan anggota propam Polres Manggarai Timur.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pihak Polres Manggarai Timur telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua orang tersebut.
Sopir Ungkap BBM Milik Polisi
Sopir akui solar milik polisi saat diperiksa, Kornelis mengaku bahwa seluruh BBM bersubsidi yang diangkutnya adalah milik Aipda Djefri Loudoe, anggota aktif Polres Manggarai Timur. Kornelis mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pengiriman solar sebanyak lima kali sepanjang 2025. Pengiriman pada 2026 ini merupakan yang pertama sebelum akhirnya tertangkap.
BBM tersebut rencananya diserahkan kepada Iptu Herman Pati Bean di Labuan Bajo, untuk kemudian diarahkan ke gudang PT Surya Sejati, perusahaan yang kerap menangani proyek konstruksi milik Jimy Lasmono. Meski telah diperiksa, sopir Kornelis Rike belum ditahan. Kanit Tipidter Polres Manggarai, Ipda Goderfidus M. Pagu, mengatakan nasib Kornelis akan ditentukan setelah hasil uji laboratorium terhadap sampel BBM barang bukti keluar. "Tunggu setelah kita bawa sampel barang bukti (solar) ke laboratorium Polri," ujar Ipda Goderfidus.
Masyarakat NTT memberi perhatian serius pada kasus BBM bersubsidi. dalam pernyataan di media sosial mereka mendesak agar para pelaku yang terbukti penyalahgunakan BBM subsidi ini diberi sanksi berat terus menguat.
Mayoritas warga mendukung penyidik untuk memecat para pelaku yang terlibat termasuk menyeret mereka ke meja hijau dan dipecat.
Advertisement