DPR Jamin Stabilitas Politik: Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas, RUU Pilkada Ditunda
Di tengah meningkatnya dinamika politik dan derasnya spekulasi publik mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah, DPR RI menegaskan langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik nasional. DPR memastikan bahwa Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi prioritas utama legislatif tahun 2026, sementara RUU Pilkada belum akan dibahas dalam waktu dekat.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat mengadakan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Senayan Jakarta. Menurut Dasco, klarifikasi ini penting untuk meredam kegaduhan politik yang berkembang di masyarakat, terutama terkait isu pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. “RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Fokus kita ada pada revisi UU Pemilu,” ujarnya saat. Ia menambahkan, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap berlangsung langsung oleh rakyat sebagai pondasi demokrasi yang tidak akan diubah.
Sikap serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Pemerintah, lanjut Prasetyo, belum mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Pilkada. Untyk itu hingga saat ini pembahasan belum dapat dimulai. Prasetyo kemudian menekankan pentingnya proses legislasi yang transparan dan terukur sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga kepastian hukum. “Setiap langkah legislasi harus memegang prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menempatkan isu pemilu dan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari agenda besar DPR. Hal ini menurut Puan bertujuan untuk memperkuat fondasi negara di tahun 2026. Dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Puan menyebut DPR sedang memperluas cakupan prioritas untuk memastikan berbagai sektor publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan nasional.
Adapun prioritas itu mencakup penanganan pascabencana di Sumatera, evaluasi layanan publik, hingga reformasi sektor penegakan hukum. Selain itu Puan juga menyoroti perlunya peningkatan kesiapan pemerintah dalam isu strategis lainnya seperti pemenuhan hak warga binaan, pengendalian penyakit super flu, kesejahteraan tenaga pendidik. Adapun prioritas lainnya adalah persiapan haji 2026, hingga evaluasi izin pemanfaatan hutan.
Menurutnya untuk mempercepat pemulihan pascabencana, DPR membentuk Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana sebagai bentuk penguatan sinergi lintas kementerian. “Satgas ini dibentuk agar rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih cepat dan tepat manfaat,” kata Puan. Dengan penegasan bahwa RUU Pilkada belum masuk prioritas pembahasan, DPR RI ingin memastikan bahwa fokus politik nasional tetap terkendali dan tidak terbelah oleh spekulasi. Prioritas tetap diarahkan pada regulasi yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemilu dan stabilitas demokrasi.
Sekedar informasi Revisi UU Pemilu masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026, menjadi fokus Komisi II DPR RI untuk merevisi UU No. 7 Tahun 2017. Pembahasan diprioritaskan untuk memperkuat demokrasi menuju Pemilu 2029, tindak lanjut putusan MK, serta adaptasi teknologi. Kodifikasi dengan UU Pilkada dan Partai Politik juga sedang dipertimbangkan. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, dan peningkatan keadilan peserta pemilu. Adapun pembahasannya di Komisi II DPR Mulai bergulir serius pada tahun 2026 ini.
Penulis: Nurul Huda